Ini Masalah dan Alasan Ubedillah Badrun Laporkan Anak Presiden Jokowi, Gibran dan Kaesang Pangarep ke KPK

11 Januari 2022, 15:40 WIB
Gibran Rakabuming (kiri) dan Kaesang Pangarep (kanan) dilaporkan ke KPK atas dugaan KKN /Instagram/@kaesang/

SEPUTARLAMPUN.COM – Inilah yang menjadi alasan dan motif dari Ubedillah Badrun dalam perkara melaporkan dua anak Presiden Jokowi, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK.

Diketahui, Ubedillah Badrun merupakan salah satu Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Baru-baru ini ia melaporkan dua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK.

Dari informasi yang dikumpulkan melalui berbagai sumber, diketahui bahwa alasan Ubedillah Badrun terkait laporannya ke KPK yang melaporkan anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep adalah masalah dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK atas Dugaan KKN, Ubedilah Badrun Klaim Punya Bukti Kuat

Laporan Ubedillah itu dilakukan pada Senin, 10 Januari 2022 kemarin. Dalam laporannya, ia mengungkapkan, Gibran dan Kaesang ikut terseret kasus TPPU dan KKN bersama dengan grup bisnis yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan.

"Laporan tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan KKN hubungan bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang terlibat dalam pembakaran hutan," ujar Ubedillah Badrun di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 10 Januari 2022.

Ubeidillah mengatakan, kasus yang dilaporkan itu dimulai pada 2015. Saat itu, terdapat perusahaan besar, yakni PT SM yang dituntut oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup atas kasus kebakaran hutan sebesar Rp7,9 triliun.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Rafael Adwel Pemeran Adam, Lawan Main Fuji di Film Bukan Cinderella

Namun dalam perkembangan kasus tersebut, Mahkamah Agung (MA) hanya meminta sebesar Rp78 miliar.

Ubedillah membuat laporan ini karena ia menduga Gibran dan Kaesang ikut memiliki dan bergabug dengan PT SM tersebut.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," kata Ubedilah Badrun di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022 seperti yang dikutip Seputarlampung.com dari Berita DIY.

Selain itu, untuk menguatkan laporannya ke KPK, Ubedillah Badrun juga menyakinkan bahwa ia telah mengantongi data adanya kucuran dana penyertaan modal yang cukup besar dari perusahaan modal ventura yang berkaitan dengan PT SM kepada perusahaan baru anak presiden tersebut.

Baca Juga: Daftar Akun Kartu Prakerja Gelombang 23 Sudah Dibuka, Ini 2 Tipe Pendaftar yang Diprioritaskan Lolos Seleksi

Terkait laporan ini, KPK pun telah mengkonfirmasi adanya laporan dari Ubedillah terhadap Gibran dan Kaesang.

“Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima, benar hari ini telah diterima bagian persuratan KPK,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin 10 Januari 2022 seperti dikutip Seputarlampung dari Antara News.

Itulah alasan Ubedilah Badrun dosen UNJ yang telah melaporkan dua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dan KKN.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Berbagai Sumber ANTARA Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler