Predator Seks HW Diduga Gunakan Dana Bantuan Pemerintah untuk Sewa Apartemen Guna Memuluskan Aksi Bejatnya!

10 Desember 2021, 08:15 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan.* /Tumissu/Pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pelaku tindak asusila terhadap belasan santriwati, HW, diduga menggunakan dana bantuan pemerintah untuk melancarkan aksi busuknya.

Seperti diketahui, HW adalah seorang guru pesantren di kawasan Cibiru, Bandung, Jawa Barat yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap 12 santriwati.

Korbannya masih berusia belasan tahun dimana 8 orang diantaranya telah hamil dan melahirkan anak.

Selain itu, masih ada 2 orang korban lainnya yang saat ini sedang mengandung.

Baca Juga: Hari Hak Asasi Manusia 10 Desember 2021: Inilah 7 Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia yang Paling Fenomenal

Tidakan asusila yang dilakukan oleh predator seks ini diketahui telah dilakukan sejak 2016 namun baru terungkap pada 2021.

HW, diduga menggunakan dana bantuan pemerintah yang masuk ke Yayasannya untuk menyewa sebuah apartemen guna 'memuluskan' aksi bejatnya.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep Mulyana, dalam konferensi pers yang digelar pada hari ini, Kamis, 9 Desember 2021.

Asep Mulyana mengatakan, HW yang berprofesi sebagai guru telah menyalahgunakan wewenangnya untuk 'memangsa' murid-muridnya.

Baca Juga: Geram dengan Kasus Guru yang Perkosa 12 Santriwati di Bandung, Ridwan Kamil: Hukum Seberat-beratnya!

"Ini kejahatan kemanusiaan karena menyalahgunakan posisinya selaku guru, tenaga pendidik, yang seharusnya mengedepankan (menunjukkan) bagaimana integritas dan moralitas," ucap Asep.

Asep kemudian mengungkap modus operandi yang dilakukan HW saat melakukan aksinya.

"Di samping menyalahgunakan kapasitasnya selaku tenaga pendidik, yang bersangkutan juga menggunakan yayasan sebagai modus operandi kejahatannya," tutur Asep.

"Ada dugaan-dugaan kami (berdasarkan informasi) dari teman-teman intelijen setelah mengumpulkan data dan penyelidikan, ada dugaan (HW) menyalahgunakan dana yang berasal dari bantuan pemerintah untuk misalnya menyewa apartemen, hotel, dan sebagainya," lanjut Asep.

Baca Juga: Pemerintah Batalkan Aturan PPKM Level 3 Nataru Seluruh Indonesia, Ini Aturan Terbarunya

Dilansir dari Pikiranrakyat.com dalam artikel "Predator Seks Pemangsa Santriwati Diduga Pakai Duit Bantuan Pemerintah untuk Sewa Apartemen", mengenai seberapa berat hukuman yang akan diberikan untuk HW, Asep belum bisa memberikan gambarannya.

"Akan kita kaji lebih lanjut. Karena korbannya cukup banyak," sebutnya.

Asep juga meminta kepada awak media agar terus memantau kasus ini.

"Tolong kami terus diberikan masukan semacam informasi yang cukup sehingga pada saat tuntutan nanti bisa objektif, fair, dan transparan juga bisa memberikan rasa keadalian bagi masyarakat secara keseluruhan," tutur Asep.***(Rio Rizky Pangestu/Pikiran Rakyat)

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler