SEPUTARLAMPUNG.COM – Pihak Disdik DKI Jakarta dan UPT P4OP secara resmi telah mengumumkan jadwal pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2/2021, yaitu mulai cair pada 29 November 2021.
Nantinya, siswa SD-SMA yang beruntung menerima dana KJP Plus Tahap 2/2021 akan mendapatkan sejumlah dana bantuan, tambahan uang SPP, hingga berbagai macam bonus menarik.
Untuk memastikan diri apakah ditetapkan sebagai penerima dana KJP Plus Tahap 2, Siswa SD-SMA bisa mengakses link resmi KJP. Untuk tahu caranya, silahkan simak informasinya di sini.
Dikutip dari laman KJP Jakarta, berikut cara cek status penerima KJP Tahap 2/2021:
- Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id di browser Hp anda.
- Klik menu periksa status penerima KJP Plus.
- Masukkan NIK asli anda.
- Pilih Tahun
- Pilih Tahap
- Kemudian klik cek.
Apabila nama siswa dinyatakan tidak terdaftar, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mencairkan dana bantuan pendidikan yang mencapai Rp10 juta ini.
Pengaduan jika nama siswa tidak terdaftar KJP Plus Tahap 2/2021:
1. Segera hubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili, atau
2. Laporkan langsung dengan mengakses laman resmi di link:
https://bit.ly/pusdatinjamsosdki, atau
3. Lakukan pengaduan langsung melalui laman resmi di link:
https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/listPengaduanKJP.php
Besaran dana KJP Plus per bulan yang akan dicairkan beserta jumlah tambahan uang SPP yang akan diberikan kepada siswa SD-SMA:
- SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1000.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
- SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
- SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah
- SMK : Rp450.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
Nantinya, siswa yang memiliki KJP Plus juga dapat menikmati berbagai fasilitas gratis seperti: Transjakarta, masuk Ancol, masuk Museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja enam jenis pangan bersubsidi.
Namun sayang, ada 5 golongan siswa yang tidak berhak atau dicoret dari daftar penerima KJP Plus tahap 2/2021, yakni:
- Tidak terdaftar di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Sudah tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
- Bukan warga DKI Jakarta atau Berdomisili di DKI Jakarta.
- Tidak bisa membuktikan identitas sebagai warga DKI Jakarta melalui Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Demikianlah informasi terbaru penyaluran KJP Plus Tahap 2 yang akan mulai dicairkan ke penerima manfaat pada 29 November 2021.
Bagi yang namanya belum terdaftar, segera laporkan dengan mengakses link yang telah dibagikan di atas atau bisa langsung menghubungi Pusdatin Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili.***