SEPUTARLAMPUNG.COM - Siswa penerima KJP Plus Tahap 2/2021 tidak hanya bisa mendapatkan bantuan dana hingga Rp10 juta, namun juga akan menerima berbagai bonus fasilitas gratis. Apa saja? Simak informasi selengkapnya di sini.
Seperti diketahui, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah usai melakukan penetapan data final peserta didik yang dinyatakan layak menerima KJP Plus Tahap 2/2021 sejak 1 Oktober 2021 hingga 13 Oktober 2021.
Nantinya, peserta didik yang dinyatakan terdaftar sebagai penerima bantuan dana pendidikan ini bisa mendapatkan bantuan dana hingga Rp10 juta untuk biaya masuk sekolah baru.
Selain itu, penerima KJP Plus Tahap 2/2021 juta bisa menikmati bonus fasilitas seperti gratis naik Transjakarta hingga gratis akses masuk Ancol.
Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya lolos sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021 bisa mengeceknya dengan cara berikut :
1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php
2. Isi NIK
3. Pilih tahun penyaluran, misal '2021'