PERHATIAN! Siswa SD-SMA Patuhi 3 Peraturan Ini jika Tidak Ingin Dana PIP-mu Hangus, Bulan November Cair Lagi?

20 November 2021, 07:10 WIB
Ilustrasi dana PIP untuk siswa SD hingga SMA 2021. /Tangkapan Layar pipsd.kemendikbud.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut info 3 peraturan yang wajib dipatuhi agar dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021 untuk siswa jenjang SD hingga SMA tidak hangus. Apa sajakah? Simak terus informasinya.

Bantuan PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Sampai saat ini Program Indonesia Pintar (PIP) sudah diberikan kepada lebih dari 11 juta siswa jenjang SD hingga SMA sederajat.

Dari informasi terbaru yang didapat, dana PIP masih akan dicairkan kepada 1,25 juta siswa SD hingga SMA.

Baca Juga: AYO CEK Penerima KJP Tahap 2 2021 di Sini, Kapan KJP Plus Tahap 2 Siswa SD/SMK Mulai Cair? Berikut Jawabannya

Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id pada 19 November 2021, secara keseluruhan pencairan dana PIP sudah dicairkan kepada 11.338.396 siswa. Sementara itu, masih terdapat 1.250.074 siswa yang belum cair. Berikut rinciannya:

Dicairkan:

SD : 6.851.121

SMP : 3.424.082

SMA : 134.996

SMK : 928.197

Total : 11.338.396 siswa

Belum cair:

SD : 560.042

SMP : 69.342

SMA : 575.042

SMK : 45.648

Total : 1.250.074 siswa.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Pekerja di Luar PPKM Level 3 dan 4 Bisa Dapat BSU/BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Simak Info Ini

Sehubungan dengan hal itu, maka besar kemungkinan pencairan bantuan PIP masih akan berlanjut di bulan November 2021 ini.

Bagi peserta didik yang belum menerima bantuan PIP ini dapat mengecek penerima PIP 2021 secara berkala dengan cara berikut. Berikut cara cek penerima bantuan PIP 2021 :

- Buka laman pip.kemdikbud.go.id

- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’

- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung

- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.

Sekedar informasi, besaran dana PIP yang diberikan kepada siswa SD hingga SMA beragam. Secara umum dana yang diberikan yakni mulai dari Rp450.000 untuk jenjang SD hingga Rp1 juta untuk jenjang SMA.

Dana PIP tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Baca Juga: DANA KAGET: Akhirnya Golongan WNI yang Gagal Dapat BPUM Bisa Dapat Rp1,2 Juta dari Pemerintah, Ini Caranya

Kendati demikian, dana di atas akan dicabut atau hangus jika peserta didik melanggar tiga peraturan atau kewajiban di bawah ini. Berikut kewajiban peserta didik penerima dana PIP 2021:

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Maka dari itu, siswa jangan sampai melalaikan tiga peraturan di atas agar dana PIP bisa digunakan.

Mengenai pertanyaan dan pengaduan seputar penyaluran PIP seperti jika siswa tidak terdaftar maka dapat menghubungi layanan pengaduan berikut:

Demikian informasi mengenai pencairan dan layanan pengaduan bantuan PIP 2021. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id PIP Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler