JANGAN Main-main: Pelanggaran terhadap 3 Syarat ini Bisa Membuat Dana PIP Jadi Hangus, Benarkah Cair November?

- 18 November 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi pencairan dana PIP.*
Ilustrasi pencairan dana PIP.* /indonesiapintar.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Siswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) harus menaati aturan yang dtetapkan jika tak ingin dana bantuannya hangus atau gagal dapat.

Berikut adalah ancaman bagi siswa SD-SMA yang tidak mau melakukan 3 permintaan ini, benarkah dana PIP sudah cair November 2021? Ini informasinya.

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan sejumlah bantuan dana tunai yang diperuntukkan bagi siswa jenjang SD, SMP, SMA dan SMK yang masuk dalam kategori siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Program sosial di bidang pendidikan ini merupakan hasil kerjasama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: LOWONGAN KERJA Content Creator di Seputarlampung.com: Ini Cara dan Syarat Daftar, Kirimkan Berkas Segera!

Nantinya, para penerima manfaat PIP akan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang menjadi identitas penerima dan syarat wajib untuk bisa mencairkan dana bantuan.

Sampai saat ini pencairan dana bantuan PIP bagi pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK telah selesai cairkan kepada lebih dari 11 juta siswa per 16 November 2021.

Dari data yang ada di laman web pip.kemdikbud.go.id, terlihat masih ada sekitar 1,2 juta lebih siswa yang belum dicairkan.

Lantas, kapan sisa kuota yang ada akan dicairkan? Kemungkinan dalam waktu dekat ini pemerintah akan kembali mencairkan dana PIP bagi sejumlah kuota siswa yang tersisa.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id PIP Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah