SEPUTARLAMPUNG.COM – Peringatan ini ditujukan bagi siswa SD-SMA yang akan menerima transfer dana Program Indonesia Pintar(PIP) periode 2021. Ingat, jika 3 hal berikut dilanggar, maka dipastikan dana bantuan kan hangus dan kepesertaan dicabut.
PIP memang bentuk bantuan sosial dari pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat, khususnya siswa SD-SMA yang dikategorikan sebagai peserta didik kurang mampu.
Namun, dalam pelaksanaan dan penggunaan dana bantuan, siswa SD-SMA harus mengikuti atauran yang telah ditetapkan sebelumnya.
Program sosial di bidang pendidikan ini merupakan hasil kerjasama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Nantinya, para penerima manfaat PIP akan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang menjadi identitas penerima dan syarat wajib untuk bisa mencairkan dana bantuan.
Sampai saat ini pencairan dana bantuan PIP bagi pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK telah selesai cairkan kepada lebih dari 11 juta siswa per 18 November 2021.
Dari data yang ada di laman web pip.kemdikbud.go.id, terlihat masih ada sekitar 1,2 juta lebih siswa yang belum dicairkan.