HARAP SIMAK: Ini Daftar Golongan Siswa SD-SMA yang Batal Dapat KJP Plus Tahap 2, Benarkah Cair November 2021?

1 November 2021, 10:45 WIB
Ilustrasi pelajar yang berhak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. /puslapdik.kemdikbud.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2/2021 menuju detik-detik pencairan ke nama-nama siswa SD hingga SMA yang dinyatakan berhak menerima bantuan.

Sebagai pengingat kembali, KJP Plus Tahap 2 merupakan program bantuan pendidikan yang diperuntukkan bagi siswa SD-SMA dengan kriteria kurang mampu, yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta.

Selain itu, siswa juga wajib masih terdaftar dan aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: TERKINI! PIP Cair untuk 681.432 Siswa Bulan November 2021? Berikut Info Siswa yang Berhak Terima PIP

Dari pengalaman pencairan KJP Plus Tahap 1/2021, pengumuman data final penerima KJP Plus disampaikan Disdik DKI Jakarta pada 1-6 April 2021. Akan tetapi, dana bantuan baru mulai dicairkan pada 11 Mei 2021.

Saat KJP Plus Tahap I, penyaluran dilakukan bertahap, yaitu pada Mei, Juni, Juli, Agustus, dan terakhir pada 14 September 2021.

Jika melihat skema pada tahap 1, kemungkinan penyaluran dana bantuan KJP Plus Tahap 2/2021 juga akan dicairkan dalam 5 tahap.

Seperti yang diketahui, proses penetapan data final siswa calon penerima KJP Plus Tahap 2 sudah mulai ditetapkan sejak 1-13 Oktober 2021.

Baca Juga: Persaingan Marketplace Kian Memanas, Ini Juara E-Commerce 2021 di Indonesia!

Berbekal proses pencairan pada tahap 1, maka siswa yang ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021 baru bisa menerima dana bantuan pendidikan pada pertengahan November, setidaknya pada 18 November 2021.

Bagi calon penerima bantuan KJP Plus Tahap 2 ini, dapat mengakses laman resmi melalui link kjp.jakarta.go.id untuk mengecek status penerima secara berkala selama proses pemadanan data.

Dikutip dari laman KJP Jakarta, berikut cara cek status penerima KJP Tahap 2/2021:

- Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id di browser Hp anda.

- Klik menu periksa status penerima KJP Plus.

- Masukkan NIK asli anda.

- Pilih Tahun

- Pilih Tahap

- Kemudian klik cek.

Apabila nama siswa dinyatakan tidak terdaftar, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mencairkan dana bantuan pendidikan yang mencapai Rp10 juta ini.

Baca Juga: CEK Rincian Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 2 November 2021! Segera Periksa Status Penerima di Laman Berikut

Pengaduan jika nama siswa tidak terdaftar KJP Plus Tahap 2/2021:

1. Segera hubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili, atau

2. Laporkan langsung dengan mengakses laman resmi di link:

https://bit.ly/pusdatinjamsosdki, atau

3. Lakukan pengaduan langsung melalui laman resmi di link:

https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/listPengaduanKJP.php

Besaran dana KJP Plus per bulan yang akan dicairkan

- SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1000.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

- SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

- SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah

- SMK : Rp450.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

Baca Juga: Berkas Tersangka Pencabulan Tiga Anak Sendiri di Bandarlampung Dilimpahkan ke Kejati Lampung

Nantinya, siswa yang memiliki KJP Plus juga dapat menikmati berbagai fasilitas gratis seperti: Transjakarta, masuk Ancol, masuk Museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja enam jenis pangan bersubsidi.

Namun sayang, ada beberapa golongan siswa yang tidak berhak atau dicoret dari daftar penerima KJP Plus tahap 2/2021, yakni:

1. Tidak terdaftar di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Sudah tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

3. Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.

4. Bukan warga DKI Jakarta atau Berdomisili di DKI Jakarta.

5. Tidak bisa membuktikan identitas sebagai warga DKI Jakarta melalui Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Demikianlah informasi terbaru penyaluran KJP Plus Tahap 2 yang diperkirakan akan mulai dicairkan ke penerima manfaat pada pertengahan November 2021 secara bertahap sebanyak lima kali pencairan dan golongan yang tidak berhak menerima bantuan KJP Plus.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Instagram KJP Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler