SEPUTARLAMPUNG.COM - Perkembangan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan DM alias Endang (56) menunjukkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melalui Subdit IV Remaja, anak-anak, dan wanita (Renakta) telah melimpahkan berkas tahap satu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung.
"Kita limpahkan tahap satu, jika ada yang perlu dilengkapi penyidik siap untuk melengkapinya," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, sebagaimana dikutip dari ANTARA, Senin, 1 November 2021.
Berkas yang dilimpahkan atas kasus pencabulan yang dilakukan DM kepada tiga anaknya sendiri yakni AJ (16), TT (5), dan A (5).
Tersangka DM sendiri telah menjalani tes kejiwaan ke Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Lampung dan hasilnya yang bersangkutan dalam keadaan normal tidak mengalami gangguan jiwa sehingga berkas segera dilimpahkan ke Kejati Lampung.
"Kemarin penyidik sudah melakukan uji klinis terhadap tersangka ke Biddokes Polda Lampung," ujar Pandra.
Diberitakan sebelumnya, Polda Lampung bidang Ditreskrimum menangkap DM alias Endang (56) tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur pada Kamis tanggal 14 Oktober 2021 atad dugaan pencabulan tiga anak di bawah umur.
Tersangka yang bekerja sebagai tukang parkir tersebut melakukan aksinya pada waktu dini hari saat istrinya tengah terlelap tidur.