Hati-hati! Jangan Salah Kostum, Inilah Aturan Cara Berpakaian Peserta PPPK Guru Saat Seleksi Kompetensi

12 September 2021, 20:25 WIB
Ilustrasi cara berpakaian seleksi PPPK Guru /Instagram/@infocpnsterkini

SEPUTARLAMPUNG.COM – Seleksi kompetensi tahap 1 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru mulai dilaksanakan pada Senin, 13 Sepetember 2021.

Pelaksanaan ini tertuang dalam pengumuman yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4661/B/GT.01.00/2021, seleksi komptensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru, akan dilaksanakan dalam tiga tahap.

Kemudian, pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru tahap II pada 26 sampai 30 Oktober 2021. Sedangkan untuk tahap 3, pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru dilakasanakan  pada 2 sampai 6 Desember 2021.

Sama seperti aturan dalam mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), setiap peserta seleksi PPPK Guru 2021 diwajibkan memakai pakaian yang sopan dan rapih sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh Panselnas.

Baca Juga: Siapkan KTP! Banpres BPUM Segera Cair ke Rekening UMKM, September 2021: Begini Cara Dapat Bansos PKL 1,2 Juta

Berikut ini ketentuan pakaian peserta seleksi kompetensi PPPK Guru:

Pakaian Perempuan peserta seleksi kompetensi PPPK Guru:

  • Kemeja putih polos tanpa corak, bagi yang berjilbab gunakan kemeja putih lengan panjang

  • Celana panjang atau rok panjang warna hitam tanpa corak, tidak berbahan jeans

  • Sepatu pantofel warna gelap

  • Khusus yang menggunakan jilbab, gunakan jilbab hitam

  • Masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) 

Baca Juga: Menjelang Ujian Seleksi PPPK Guru 2021, Cek Lokasi Ujian dan Materi Belajar di Link Ini

Pakaian Pria peserta seleksi kompetensi PPPK Guru:

  • Kemeja lengan panjang atau pendek warna putih polos tanpa corak

  • Celana kain warna hitam tanpa corak, tidak berbahan jeans

  • Sepatu pantofel warna gelap

  • Masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

Benda yang dilarang dibawa masuk area pelaksanaan tes komptensi:

  • Benda-benda atau aksesoris seperti jam tangan, gelang, kalung, ikat pinggang, dan sebagainya. 

  • Semua barang bawaan berupa semua bentuk buku dan catatan lainnya, seperti kalkulator, laptop, tablet, telepon seluler (handphone), kamera, flashdisk, alat rekam suara, alat pemutar audio/video portabel dan semua jenis alat bantu komunikasi dalam bentuk apapun.

Baca Juga: Info Terbaru, Seluruh Pemilik Rekening BCA Gagal Cair BSU Subsidi Gaji Tahap 4, 5? Cek KTP di kemnaker.go.id

Itulah cara berpakain yang sesuai dengan ketentuan dari Panselnas ketika akan mengikuti tes komptensi PPPK Guru nanti.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Tags

Terkini

Terpopuler