Simak dan Catat! Inilah Dokumen Wajib dan Aturan Cara Berpakaian Peserta PPPK Guru Saat Seleksi Kompetensi

5 September 2021, 11:40 WIB
Ilustrasi dokumen wajib dan cara berpakaian peserta PPPK Guru.* /Instagram/@bkngoidofficial

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4661/B/GT.01.00/2021, seleksi komptensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru, akan dilaksanakan dalam tiga tahap.

Peserta PPPK Guru akan mulai mengikuti seleksi kompetensi tahap pertama pada 13 sampai 17 September 2021.

Selanjutnya, pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru tahap II pada 26 sampai 30 Oktober 2021.

Terakhir, pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru tahap III pada 2 sampai 6 Desember 2021.

Dalam pelaksanaannya, peserta PPPK Guru wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Panselnas, mulai dari menyiapkan dokumen wajib hingga aturan tata cara berpakaian saat tes kompetensi nanti. 

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 1 SD Halaman 176 177 178 Subtema 4: Gemar Membaca

Daftar dokumen yang wajib dibawa saat tes komptensi:

  • Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki e-KTP.

  • Hasil swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.

  • Membawa sertifikat vaksin minimal dosis pertama bagi peserta seleksi yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (JAMALI). 

  • Pengecualian sertifikat vaksin hanya diberikan kepada peserta dengan kondisi sedang hamil, penyintas Covid-19 kurang dari tiga bulan, dan penderita komorbid. Namun ketiga kategori ini wajib membawa surat keterangan dokter yang menyatakan tidak dapat diberikan vaksin.

  • Formulir Deklarasi Sehat yang telah dicetak melalui website https://sscasn.bkn.go.id/ 

  • Alat tulis pribadi (pulpen hitam dan pensil kayu).

Baca Juga: Sedang Berlangsung: Live Streaming Ngunduh Mantu Lesti Kejora dan Rizky Billar, Minggu 5 September 2021

Dalam pemeriksaan kelengkapan seluruh dokumen yang dipersyaratkan, peserta seleksi membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang telah terdaftar.

Selain membawa dokumen yang dipersyaratkan, peserta seleksi juga wajib menggunakan pakaian rapi sesuai aturan yang ditetapkan oleh Panselnas. 

Berikut ini ketentuan pakaian peserta seleksi kompetensi PPPK Guru:

Pakaian Perempuan peserta seleksi kompetensi PPPK Guru:

  • Kemeja putih polos tanpa corak, bagi yang berjilbab gunakan kemeja putih lengan panjang

  • Celana panjang atau rok panjang warna hitam tanpa corak, tidak berbahan jeans

  • Sepatu pantofel warna gelap

  • Khusus yang menggunakan jilbab, gunakan jilbab hitam

  • Masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)

Baca Juga: Lagi, Cabor Para Bulutangkis Kembali Sumbang 2 Medali untuk Indonesia di Paralimpiade Tokyo 2020

Pakaian Pria peserta seleksi kompetensi PPPK Guru:

  • Kemeja lengan panjang atau pendek warna putih polos tanpa corak

  • Celana kain warna hitam tanpa corak, tidak berbahan jeans

  • Sepatu pantofel warna gelap

  • Masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

Benda yang dilarang dibawa masuk area pelaksanaan tes komptensi:

  • Benda-benda atau aksesoris seperti jam tangan, gelang, kalung, ikat pinggang, dan sebagainya. 

  • Semua barang bawaan berupa semua bentuk buku dan catatan lainnya, seperti kalkulator, laptop, tablet, telepon seluler (handphone), kamera, flashdisk, alat rekam suara, alat pemutar audio/video portabel dan semua jenis alat bantu komunikasi dalam bentuk apapun.

Itulah dokumen yang wajib disiapkan untuk dibawa dan cara berpakain yang sesuai dengan ketentuan dari Panselnas ketika akan mengikuti tes komptensi PPPK Guru nanti.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler