Bolehkah Memakai Kemeja Putih Berenda dan Sepatu Sneaker Hitam Saat Ujian SKD CPNS 2021? Ini Jawaban BKN

1 September 2021, 21:08 WIB
Ilustrasi pakaian untuk tes SKD CPNS 2021 /Tangkap layar Instagram/@bkngoidofficial

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 akan dilaksanakan besok, Kamis, 2 September 2021.

Berkaitan dengan hal ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan pengumuman resmi tentang aturan dan syarat mengikuti tes SKD CPNS 2021.

Aturan dan syarat ini menyangkut dokumen wajib dan juga jenis pakaian yang harus dikenakan peserta ujian SKD.

Kendati demikian, masih banyak peserta tes SKD CPNS 2021 yang bingung dan mempertanyakan apakah bisa menggunakan kemeja putih berenda dan sepatu sneaker berwarna hitam?

Baca Juga: Bagaimana Jika Gagal Sambungkan Nomor Rekening Ke Prakerja? Ini Solusinya agar Dapat Insentif Kartu Prakerja

Hal ini terlihat di banyaknya komentar pada unggahan akun @bkngoidofficial pada Rabu, 1 September 2021.

“Yang cewek boleh pakai sneaker hitam nggak, Min?” tulis akun @imnotprinc3s.

“Kemejanya bener-bener harus polos, ya?” tulis akun @zientha_pecintha.

“Apakah boleh baju putih ada renda-renda jahitan benang sedikit pada bagian dada?” tulis akun @rizkaifariana.

Berikut ini penjelasannya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh BKN.

Ketentuan Pakaian Peserta Tes CPNS dan PPPK 2021

Baca Juga: Ingin Sukses dan Lolos Tes SKD CPNS 2021? Yuk, Simak Tips dan Trik Berikut Ini!

Pakaian peserta CPNS dan PPPK perempuan:

  • Peserta perempuan diwajibkan memakai kemeja putih polos tanpa corak, bagi yang berjilbab memakai kemeja putih lengan Panjang
  • Memakai celana Panjang atau rok panjang warna hitam tanpa corak, tidak berbahan jeans
  • Memakai sepatu pantofel warna gelap
  • Khusus yang menggunakan jilbab, gunakan jilbab hitam
  • Masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)

Pakaian peserta CPNS dan PPPK pria:

  • Memakai kemeja lengan panjang atau pendek warna putih polos tanpa corak
  • Memakai celana kain warna hitam tanpa corak, tidak berbahan jeans
  • Memakai sepatu pantofel warna gelap
  • Masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

Baca Juga: Terkini, Khutbah Jumat 3 September 2021 Singkat Tema: Tawakal dan Ikhlas Jawaban dari Semua Masalah Hidup

Barang-barang yang dilarang dibawa ke dalam ruangan:

  • Semua barang bawaan berupa semua bentuk buku dan catatan lainnya, kalkulator, jam tangan, laptop, kamera dalam bentuk apapun, tablet, handphone, flashdisk, alat rekam suara, senjata tajam/api dan sejenis.
  • berbagai aksesoris seperti jam tangan, kalung, gelang, ikat pinggang, dan sebagianya tidak diperkenan masuk ke dalam ruangan.

Dokumen yang Wajib Dibawa:

  • Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki e-KTP.
  • Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
  • Formulir Deklarasi Sehat terdapat di website https://sscasn.bkn.go.id/ dan telah diisi.
  • Hasil RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.
  • Membawa sertifikat vaksin minimal dosis pertama bagi peserta seleksi yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali. Pengecualian bagi peserta yang sedang hamil, penyintas Covid-19 kurang dari tiga bulan, dan penderita komorbid. Namun tiga jenis peserta ini wajib membawa surat keterangan dokter yang menyatakan tidak dapat divaksin.

Jadi, sudah sangat jelas jenis pakaian seperti apa yang harus dipakai saat ujian SKD nanti. Semoga Anda sukses melewati SKD.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler