Jadi Syarat Perjalanan Mulai 28 Agustus 2021, Download Aplikasi PeduliLindungi Segera, Cek Caranya di Sini

- 28 Agustus 2021, 08:20 WIB
Aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi PeduliLindungi. /Kemenparekraf

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan Aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat wajib dalam melakukan perjalanan.

Kebijakan yang diambil ini berlaku utuk semua moda trasportasi, baik darat, laut, maupun udara.

Hal ini sebagaimana yang tertulis pada laman resmi Kemenhub dephub.go.id pada Selasa, 24 Agustus 2021, bahwa Kemenhub sangat mendukung penerapan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat perjalanan di semua moda transportasi.

Penarapan aplikasi PeduliLindungi ini akan diberlakukan secara serentak mulai Sabtu, 28 Agustus 2021.

Baca Juga: Kenapa Pencairan PIP Jenjang SD Sampai SMA Belum Cair? Segera Aktivasi Rekening, Sebelum 30 September 2021

“Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19. Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi, diharapakan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” kata Menhub Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulis.

Berkenaan dengan hal ini, Menhub telah menginstruksikan para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub untuk segera menyususn aturannya, agar segera bisa dilaksanakan oleh para penyelenggara sarana dan prasarana transportasi.

Lebih lanjut, Menhub meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi, baik yang dikelola kemenhub, BUMN, maupun swasta agar bersiap diri, baik secara sistem maupun prosedurnya, agar penerapan aplikasi PeduliLindungi berjalan dengan baik.

“Sosialisasi harus dilakukan dengan baik, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini," kata Budi Karya.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x