Kapan BSU Subsidi Gaji Tahap 2 Cair? Terbaru, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan 1,25 juta Data Calon Penerima BLT

19 Agustus 2021, 08:20 WIB
Bantuan Subsidi Upah BSU cair /BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta. Kabar Gembira! BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Cair, Cek Rekening dan Verfikasi Data Segera /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kabar gembira untuk para pekerja atau karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji akan memasuki tahap 2.

Lantas, kapan bantuan subsidi upah (BSU) tahap 2 ini akan cair? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis pernyataan bahwa penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji tahap pertama tahun 2021 disalurkan kepada 947.669 pekerja.

Bantuan Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta akan dicairkan melalui HIMBARA, di antaranya Bank BRI, BNI, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus untuk penerima BSU di wilayah Aceh.

Baca Juga: BLT UMKM Agustus Mulai Cair Hari Ini? Cek Lagi Eform BRI dan Banpres BNI, Jika NIK Terdaftar Segera Cairkan

Dilansir seputarlampung.com dari berbagai sumber, sebanyak 1,25 juta data calon penerima BSU BLT Subsidi Gaji telah diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

Penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran.

Dengan demikian, hingga saat ini, ada sekitar 2,25 juta data calon penerima BSU yang telah diserahkan dari target 8,7 juta pekerja penerima BLT Subsidi Gaji.

"Dengan menjadi peserta BP Jamsostek, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo melalui keterangan tertulis resmi, Selasa, 17 Agustus 2021 dilansir dari berbagai sumber.

Baca Juga: Siapa DJ BEAUZ, Musisi Amerika yang Berkolaborasi dengan Atta Halilintar di Lagu 'This is Indonesia?

Untuk diketahui, pada BSU tahap 1, dari 1.000.200 data yang diserahkan, sebanyak 947.669 pekerja dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan Subsidi Gaji.

Sementara 42.153 pekerja dinyatakan tidak lolos verifikasi BSU BLT Subsidi Gaji karena tercatat sebagai penerima bantuan sosial yang lain. Sisanya, dinyatakan gagal transfer karena rekening tidak valid.

Keterangan status penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji tahap 1 dapat dicek melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id, aplikasi BPJSTKU, atau melalui WhatsApp 081380070175.

Baca Juga: Live Streaming Akad Nikah Rizky Billar dan Lesti Kejora Pagi Ini di Indosiar dan Vidio

Adapun untuk pekerja penerima BSU yang gagal transfer, selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.

Lantas, kapan BSU atau BLT Subsidi Gaji tahap 2 ini akan cair?

Melansir Instagram resmi Kemnaker, pencairan BSU Subsidi Gaji akan dilakukan secara bertahap.

Pencairan ini disalurkan kepada data pekerja yang telah memenuhi syarat dan lolos dalam screening oleh Kemnaker.

Nantinya, data penerima BSU tersebut akan diajukan untuk proses pencairan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Dana tersebut kemudian akan disalurkan melalui bank BUMN yang terhimpun dalam Bank HIMBARA dan Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk wilayah Aceh.

Baca Juga: Cek Rekening BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI, Apakah Dana BSU 2021 Sudah Masuk? Simak Proses Penyalurannya

Baca Juga: NIK KTP Tak Muncul di Eform BRI Masih Bisa Dapat BLT UMKM, Ini Cara Cek Pendaftaran Banpres BPUM di Daerahmu

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16 Tahun 2021, berikut ini syarat atau kriteria penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021:

1. Pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI),

2. Memiliki gaji di bawah Rp 3.500.000,

3. Berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4,

4. Bukan merupakan penerima Bantuan Sosial lainnya dari pemerintah, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Demikian informasi terbaru terkait jadwal kapan BSU BLT Subsidi Gaji tahap 2 cair dan proses pencairan dana Rp1 juta.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler