INFO Besaran Gaji PNS dan PPPK Lulusan SMA/SMK Sederajat 2021, Ada yang Sampai Rp5 Juta Per Bulan

8 Agustus 2021, 12:30 WIB
Besaran gaji PNS dan PPPK lulusan SMA/SMK sederajat /laman sscasn.bkn.go.id /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2021 Lulusan SMA serta SMK Sederajat.

Sehubungan dengan pembukaan penerimaan CASN 2021, formasi penjaga tahanan pada intansi Kemenkumham menjadi salah satu formasi terfavorit pada tahun ini.

Jumlah formasi tersebut yakni sebanyak 3.879 orang dengan kualifikasi pendidikan SMA atau SMK sederajat.

Lantas berapakah besaran gaji yang diterima oleh PNS dan PPPK lulusan SMA atau SMK sederajat.

Baca Juga: Uang BPUM Tahap 3 Rp1,2 Juta Turun Ke Rekening Minggu Kedua? Ini Nama Penerima UMKM di bulan Agustus 2021

Dilansir seputarlampung.com dari laman peraturan.bpk.go.id, berikut persebaran golongan PNS berdasarkan tingkat pendidikannya.

- Golongan I terbagi menjadi Ia, Ib, Ic, dan Id. PNS pada golongan I berasal dari lulusan SD sampai SMP.

- Golongan II terbagi menjadi IIa, IIb, IIc, dan IId. PNS gologan ini khusus untuk kualifikasi pendidikan SMA hingga DIII.

- Golongan III terbagi menjadi IIIa, IIIb, IIIc, dan IIId. PNS golongan ini diperuntukkan bagi lulusan S1 atau setara D4 hingga S3.

- Terakhir, golongan IV memiliki lima jenjang yaitu IVa, IVb, IVc, IVd, dan IVe. Golongan ini berkaitan erat dengan tingkat pendidikan.

Baca Juga: CEK: Hari Ini Terakhir Pendaftaran BPUM Tahap 3 Untuk Kota/Kabupaten Ini! Klik Link Daftar Online BLT UMKM

Bagi Anda yang penasaran dengan besaran gajinya, berikut daftar gaji PNS dan PPPK untuk golongan II dari lulusan SMA:

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Akan tetapi bagi Anda yang mendaftarkan diri pada formasi penjaga sipir Kemenkumham, maka Anda akan mendapatkan tunjangan kinerja.

Tunjangan kinerja sipir penjara diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Menteri dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Buya Yahya: Doa Agar Dimudahkan Melunasi Hutang yang Menumpuk Sesuai Ajaran Rasulullah SAW

Seorang sipir penjara termasuk kedalam klasifikasi kelas jabatan 5 dengan besaran tunjangan kinerja sebesar Rp 3.134.250.

Selain mendapatkan tunjangan kinerja, sipir penjara dengan status PNS juga menerima tunjangan lain, namun besarannya lebih kecil dibandingkan tunjangan kinerja.

Tunjangan tersebut adalah tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, dan uang makan.

Sehingga jika diakumulasikan besaran gaji ditambah berbagai tunjangan, seorang sipir penjara di Kemenkum HAM dapat memperoleh sekitar Rp 5,1 juta setiap bulannya.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler