Jadwal dan Tanggal Pendaftaran BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 Bulan Agustus 2021: Segera Daftar Untuk 2 Daerah Ini

30 Juli 2021, 17:00 WIB
Cek eform bri co id/bpum Terbaru 2021 untuk Daftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta. /unsplash.com/mufidmajnun

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini Jadwal dan Tanggal Pendaftaran BPUM/BLT UMKM tahap 3 Bulan Agustus 2021. Segera daftar untuk pelaku usaha mikro yang berada di daerah ini.

Sebelum mendaftar Banpres BPUM, ada baiknya untuk mempersiapkan semua persyaratan dan berkas dokumen yang dibutuhkan agar tidak tertukar saat mendaftar online atau menyerahkan berkas ke dinas koperasi dan UKM yang dituju.

Sementara itu, sampai saat ini baru dua daerah yang membuka pendaftaran online BPUM atau BLT UMKM, yakni Kota Surakarta dan Kabupaten Sleman, kemudian untuk info daerah lainnya akan diinformasikan kembali dalam artikel selanjutnya, maka dari itu ikuti perkembangan bantuan BPUM Tahap 3 tahun 2021 di media Seputarlampung.com.

Baca Juga: Link Daftar Online BPUM Tahap 3 Agustus 2021, Sudah Dibuka di Daerah Ini: Cek Jadwal, Syarat Daftar BLT UMKM

Pengusulan Calon Penerima BPUM 2021 di Jawa Tengah, bahwa Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Surakarta menerima pengumpulan berkas pengajuan usulan calon penerima Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM)

Dibukanya kembali bantuan BPUM atau BLT UMKM di Kota Kabupaten Surakarta, menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah Nomor: 978.1/108 tanggal 28 Juli 2021.

Adanya surat edaran tersebut, pemerintah Kabupaten Surakarta membuka kesempatan bagi pelaku usaha UMKM untuk segera mendaftar bantuan BPUM Tahap 3 di bulan Agustus 2021, sebelum batas tanggal dan jadwal yang ditentukan oleh dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Surakarta.

Baca Juga: Viral! Calon Bintara Polisi Sempat Dinyatakan Lulus Namun Digantikan Orang Lain, Ternyata Ini Alasannya

Dilansir Seputarlampung.com dari laman dinkop.surakarta.go.id, Menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah Nomor: 978.1/108 tanggal 28 Juli 2021 perihal Pengusulan Calon Penerima BPUM 2021 di Jawa Tengah, bahwa Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Surakarta menerima pengumpulan berkas pengajuan usulan calon penerima Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 Tahap 3.

Berikut ini syarat, ketentuan dan cara daftar online BPUM Tahap 3 Tahun 2021, yakni:

1. Warga masyarakat Surakarta yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Kota Surakarta.

2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha berupa NIB (Nomor Induk Berusaha) atau Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan.

3. Tidak sedang mengakses pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan atau kredit atau pinjaman dari perbankan lain.

4. Tidak berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau TNI atau anggota POLRI atau pegawai BUMN (Badan Usaha Milik Negara)/BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).

5. Bagi pemohon/UMKM yang sudah mendaftar BPUM dan sudah mengumpulkan berkas usulan ke Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta tahun 2020 dan 2021 tahap I dan II tidak perlu mendaftar lagi pada tahap ini.

Baca Juga: Viral Daun Sungkai sebagai Obat Mujarab, Benarkah Bisa Obati Gejala Covid-19? Ini Tanggapan IDI Bandarlampung

6. Tata cara pengajuan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) adalah sebagai berikut:

a. Pemohon wajib mendaftar melalui Link Berikut Ini: KLIK DI SINI

b. Pemohon wajib melampirkan berkas-berkas sebagai berikut:

• Bukti Pendaftaran Online BPUM yang dapat diunduh melalui email yang telah dilampirkan saat mendaftar
• Fotokopi KTP Elektronik (Kartu Tanda Penduduk) Pemohon
• Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Pemohon
• Fotokopi Izin Usaha (NIB/Surat Keterangan Domisili Usaha)

c. Berkas harus dikumpulkan di Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta pada jam pelayanan (Senin s/d Kamis pukul 08.00 s/d 15.30 WIB, Jumat 07.30 s/d 11.00 WIB)

d. Hasil pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan dokumen calon penerima BPUM menjadi kewenangan mutlak Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta.

Sementara itu, untuk hasil verifikasi data yang lolos menjadi penerima BPUM menjadi kewenangan mutlak Kementerian Koperasi UKM Republik Indonesia.

e. Link pendaftaran online dapat diakses mulai 29 Juli 2021 sampai dengan 04 Agustus 2021 Pukul 20.00 WIB.

f. Pengumpulan berkas di Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta mulai tanggal 29 Juli 2021 sampai dengan tanggal 05 Agustus 2021 Pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Siap-Siap! BSU Subsidi Gaji Segera Cair Ke Rekening Agustus 2021, Cek Lagi Data Penerima BLT dan Rekening Anda

Selain itu, untuk daerah lainnya yang masih membuka pendaftaran BPUM Tahap III Tahun 2021 adalah Kabupaten Sleman.

“Pendaftaran online Banpres BPUM dibuka kembali pada 30 Juli-5 Agustus 2021,” tulis akun data @dinkopukmsleman, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari laman Instagram, Jumat 30 Juli 2021.

Sementara itu, untuk pengumpulan berkas pendaftaran Banpres BPUM tahap 3 akan dibuka pada tanggal 2 Agustus sampai 5 Agustus 2021.

Pendaftaran BPUM atau BLT UMKM dapat dilakukan secara online melalui sendiri dapat link dataumkm.slemankab.go.id/bpum  atau Hubungi 081391551752 untuk mengetahui informasi selengkapnya mengenai bantuan BPUM untuk pelaku UMKM tahun 2021.

Demikian, ulasan mengenai jadwal dan tanggal, serta link pendaftaran online BPUM Tahap 3 Agustus 2021 yang sudah dibuka di daerah ini, lengkap dengan syarat dan berkas dokumen pendaftaran BLT UMKM.***

Editor: Ririn Handayani

Tags

Terkini

Terpopuler