Link Daftar Online BPUM Tahap 3 Agustus 2021, Sudah Dibuka di Daerah Ini: Cek Jadwal, Syarat Daftar BLT UMKM

- 30 Juli 2021, 15:20 WIB
Pendaftaran BLT UMKM atau BPUM 2021.
Pendaftaran BLT UMKM atau BPUM 2021. /Pexels/



SEPUTARLAMPUNG.COM - Info terbaru pendaftaran Online BPUM Tahap 3 di bulan Agustus 2021, lengkap dengan rincian jadwal dan persyaratan pendaftaran BLT UMKM yang bisa anda siapakan dari sekarang sebelum batas akhir pendaftaran ditutup.

Kesempatan untuk mendapatkan bantuan UMKM dari pemerintah masih terbuka lebar sampai jadwal pendaftaran ditutup, maka dari itu bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria dan persyaratan segera daftar online melalui laman website resmi di akhir artikel ini.

Perlu diketahui, tidak semua daerah membuka pendaftaran online Banpres BPUM atau BLT UMKM tahap 3 tahun 2021, hanya daerah ini yang membuka pendaftaran online dikarenakan ada beberapa hal yang dilakukan secara online, di antaranya masih dalam situasi PPKM Level 4 atau hal lainnya.

Baca Juga: Update Info Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Bulan Agustus 2021: Cek Data Karyawan Penerima BSU Subsidi Gaji

Daerah mana saja yang masih membuka pendaftaran online BPUM untuk pelaku UMKM di bulan Agustus 2021?

Dilansir Seputarlampung.com dari laman dinkop.surakarta.go.id, Menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah Nomor: 978.1/108 tanggal 28 Juli 2021 perihal Pengusulan Calon Penerima BPUM 2021 di Jawa Tengah, bahwa Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Surakarta menerima pengumpulan berkas pengajuan usulan calon penerima Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 Tahap III.

Berikut ini syarat, ketentuan dan cara daftar online BPUM Tahap III Tahun 2021, yakni:

Baca Juga: BPUM Tahap 3 Agustus 2021 Sudah Dibuka di Wilayah Ini, Cek Link Pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta Online Terbaru

1. Warga masyarakat Surakarta yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Kota Surakarta.
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha berupa NIB (Nomor Induk Berusaha) atau Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan.
3. Tidak sedang mengakses pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan atau kredit atau pinjaman dari perbankan lain.
4. Tidak berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau TNI atau anggota POLRI atau pegawai BUMN (Badan Usaha Milik Negara)/BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).
5. Bagi pemohon/UMKM yang sudah mendaftar BPUM dan sudah mengumpulkan berkas usulan ke Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta tahun 2020 dan 2021 tahap I dan II tidak perlu mendaftar lagi pada tahap ini.

Baca Juga: Viral Video Masjid Al-Aqsa Dibakar oleh Tentara Yahudi di TikTok, Cek Faktanya di Sini

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x