PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus, Berikut Bantuan Sosial yang Bisa Diterima Masyarakat Terdampak

26 Juli 2021, 08:10 WIB
Airlangga Hartarto yang menyebutkan beberapa bantuan sosial yang diberikan Pemerintah dalam masa perpanjangan PPKM Darurat level 4. /Instagram/@airlanggahartarto_official

SEPUTAR LAMPUNG - Pemerintah akhirnya memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Perpanjangan untuk kali kedua ini diambil setelah angka positif kasus COvid-19 tidak juga melandai, bahkan cenderung terus melonjak.

Sebelumnya, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerapkan PPKM darurat dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Kemudian pada 20 Juli 2021, Presiden Jokowi memutuskan memperpanjang pembatasan hingga 25 Juli 2021, dan mengganti istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4.

Baca Juga: Kondisi Geografis di Asia Tenggara: Materi dan Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 6 SD/MI Halaman 71

Usai pemberlakuan selama lima hari PPKM Level 4, tren kasus belum menunjukkan tanda-tanda adanya penurunan.

 

Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak kebijakan tersebut, pemerintah berencana akan menambah bantuan sosial (bansos) selama penerapan PPKM level 4.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan memberikan penambahan bantuan sosial (baru) untuk masyarakat di kabupaten/kota selama diterapkan PPKM level 4.

"Kami ingin menambahkan terkait dengan pemberian bantuan sosial baru untuk masyarakat di kabupaten/kota untuk penerapan PPKM level 4," kata Airlangga dalam siaran pers di YouTube Sekretariat Presiden, Minggu, 25 Juli 2021.

Adapun daftar bansos baru yang diterima masyarakat selama PPKM level 4 yaitu:

1. Menambah bantuan kartu sembako besarnya Rp200.000 selama 2 bulan dan penerimanya 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM)

2. "Kemudian kartu sembako PPKM, ini 5,9 juta keluarga penerima manfaat. Ini merupakan usulan daerah dan ini ditambahkan dan besarannya juga sebesar Rp 200 ribu per bulan selama 6 bulan," kata Airlangga.

3. Perpanjangan bansos tunai untuk 2 bulan yakni Mei dan Juni. Ini disalurkan di bulan Juli sebesar Rp6,14 triliun untuk 10 juta keluarga penerima manfaat.

Baca Juga: POPULER Hari Ini: Update Terkini BST Kemensos Hingga Eko Yuli Irawan Raih Perak untuk Indonesia

4. "Kemudian melanjutkan subsidi kuota internet selama 5 bulan Agustus sampai Desember, ini untuk 38,1 juta penerima besarnya Rp 5,54 triliun," tuturnya.

5. Pemerintah juga melanjutkan diskon listrik selama 3 bulan mulai Oktober hingga Desember 2021 sebesar 1,91 triliun kepada 32,6 juta pelanggan.

"Kemudian melanjutkan rekening minimum biaya abdomen selama 3 bulan, sejak Oktober hingga Desember untuk 1,14 juta pelanggan, besarnya Rp420 miliar," katanya.

6. "Dan tambahan Rp 10 triliun untuk kartu pra kerja di mana ini akan digunakan untuk bantuan subsidi upah dan bantuan subsidi upah, ini besarnya Rp 8,8 triliun dan sisanya Rp 1,2 triliun akan diberikan kepada kartu pra kerja," ujarnya.

"Bantu subsidi upah ini diberikan kepada pekerja yang mendapatkan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dan ini untuk level 3 dan level 4 untuk diberikan bantuan ini 2xRp600.000," kata Airlangga.

7. Bantuan beras 10 kg untuk 28,8 juta keluarga penerima manfaat. Tahap kedua kepada 8,8 juta KPM.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Senin 26 Juli 2021: NET TV, Trans7, TRANSTV, MNCTV, RCTI, SCTV, GTV, ANTV, dan Indosiar

8. "Kemudian ada juga bantuan UMK, yaitu bantuan produktif usaha mikro atau banpres itu besarnya 3 juta yang akan dibagikan di kuartal ke-2 ini, dan ini masing-masing Rp 1,2 juta dan ini ada Rp 1,5 juta dipersiapkan untuk bantuan warung dan PKL. Dan pemerintah juga memberikan bantuan warung dan PKL dengan skema sama dengan BPUM, yaitu untuk 1 juta penerima dengan bantuan 1,2 juta dan ini dibagikan melalui TNI Polri sehingga ini diharapkan memberikan bantuan ke masyarakat secara tunai terutama di wilayah-wilayah yang di level 4," ucapnya.

9. Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan unit usaha sewa toko di pusat perbelanjaan atau mall, akan diberikan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai yang ditanggung oleh pemerintah untuk masa pajak Juni-Agustus 2021.

"Ini PMK-nya sedang dalam proses. Kemudian akan diberikan juga untuk beberapa yang terdampak termasuk transportasi dan pariwisata yang ini sedang dalam finalisasi," kata Airlangga.

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul: "PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemerintah Beri Tambahan Bansos untuk Masyarakat"*** (Julkifli Sinuhaji/Pikiran Rakyat)

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler