Benarkah Per 1 Juli 2021 Buat SIM dan SKCK Harus Sudah Divaksin? Cek Faktanya di Sini

21 Juni 2021, 17:25 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar/

SEPUTAR LAMPUNG - Pemerintah tengah menggalakkan vaksinasi massal Covid-19 agar pandemi segera berlalu.

Namun jauh sebelum program ini dilaksanakan, pro dan kontra telah berkembang di masyarakat.

Bagi mereka yang pro, tak pikir panjang untuk segera secara proaktif mengikuti program vaksin ini.

Namun untuk mereka yang kontra, atau masih takut dan ragu, perlu sosialisasi, edukasi bahkan motivasi lebih agar mereka mau divaksin.

Baca Juga: Daftar Makanan yang Disarankan dr. Zaidul Akbar Bila Positif Covid-19, Ini Takaran dan Cara Membuatnya

Di tengah program vaksinasi yang tengah berjalan, sejumlah kabar rupanya berkembang di masyarakat.

Salah satunya, beredar kabar bahwa mulai 1 Juli 2021, masyarakat yang akan mengurus SIM dan SKCK harus sudah divaksin.

Terkait dengan berita ini, pihak Korlantas Polri memberikan fakta terkait aturan pembuatan SIM dan SKCK yang memerlukan bukti sudah divaksin.

Dilansir dari Antara, kepala Sub Direktorat SIM Korlantas Polri, Kombes Djati Utomo mengatakan bahwa info itu hanya merupakan kabar burung.

Sebagaimana telah beredar, masyarakat yang akan membuat SIM dan SKCK harus memiliki surat keterangan vaksinasi Covid-19 atau sudah divaksin. Ketentuan ini dikabarkan akan mulai berlaku per 1 Juli 2021.

"Itu hoaks, jangan percaya," kata Kombes Djati Utomo sebagaimana dikutip dari ANTARA pada Senin, 21 Juni 2021.

Baca Juga: 5 Sifat Istri yang Bisa Membuat Rezeki Suami dan Keluarga Mengalir Deras, Salah Satunya 'Boros' Sedekah

Djati Utomo menjelaskan bahwa aturan tersebut tidak mungkin diberlakukan oleh pihak Korlantas mengingat belum semua masyarakat mendapatkan vaksin Covid-19.

"Kan belum semua masyarakat divaksin, jadi aturan tersebut tidak mungkin diberlakukan," ujar Djati.

Informasi hoaks tersebut beredar di kawasan Aceh yang menyebutkan jika pendaftar SIM dan SKCK harus sudah divaksin.

Selain Djati Utomo, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Wendy juga menegaskan jika informasi tersebut tidak benar.

"Secara resmi, kami nyatakan informasi itu tidak benar," ucap Wendy.

Dikatakan lebih lanjut oleh Wendy, pihak Polda Aceh tidak ada mengeluarkan aturan syarat wajib vaksin terkait pembuatan SIM dan SKCK.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler