Tak Pilih Kasih, Kemenkes Bakal Lakukan Vaksinasi Covid-19 Terhadap Orang dengan Gangguan Jiwa, Kapan?

20 April 2021, 14:20 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19./ /Gustavo Fring/Pexels

SEPUTAR LAMPUNG - Demi meredam angka penyebaran penularan virus Covid-19 atau virus Corona, Pemerintah Indonesia telah menjalankan vaksinasi Covid-19 secara nasional.

Adapun, imunisasi massal ini mulai dilaksanakan sejak 13 Januari 2021.

Dimana orang pertama yang mendapatkan vaksin Covid-19 adalah Presiden Joko Widodo atau lebih dikenal Jokowi.

Baca Juga: Info Harga Tiket Bus Damri Jakarta-Lampung Terbaru Sebelum Dilarang Mudik: Lengkap Jadwal dan Rute Kota

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Radha Krishna Rabu, 21 April 2021 ANTV: Pertarungan di Dwaraka dan Indraloka Buat Krishna Mur

Sejak saat itu pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah mulai menyasar kalangan medis, non-medis, hingga masyarakat umum.

Tak hanya itu, baru-baru ini Pemerintah dengan tegas juga akan memberikan vaksinasi Covid-19 terhadap para penderita gangguan jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Hal itu disampaikan oleh  Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi.

Baca Juga: Link Aplikasi Simulasi CAT CPNS-PPPK 2021 Terbaru: Lengkap Bank Soal, TWK, TIU, TKP, Kunci Jawaban, dan Tips

Baca Juga: Penting Bagi Pencari Kerja! Ini Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning Baik Secara Online Maupun Offline

Nadia mengatakan vaksinasi Covid-19 merupakan hak setiap warga negara Indonesia. Sehingga, ODGJ juga berhak mendapatkan suntik vaksin Covid-19.

"Kami pastikan [ODG] akan mendapatkan haknya," ujar Nadia seperti dikutip Seputar Lampung dari PMJ News, Selasa (20/4/2021).

Namun, Nadia memperjelas, ODG yang bisa mendapatkan suntik vaksin adalah ODG yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Bepergian dengan Pesawat Kini Bisa Pakai GeNose, Ini Daftar Bandara yang Menyediakan Layanan, Hanya Rp40 Ribu!

Baca Juga: Tahukah Anda Kurma Ternyata Dibenci Setan dan Mengapa Rasulullah Memakannya dalam Jumlah Ganjil? Ini Alasannya

NIK merupakan salah satu syarat sah bagi seseorang untuk mendapatkan vaksin Covid-19. Pasalnya, hal itu menunjukkan bahwa orang tersebut merupakan warga negara yang sah.

"Saya rasa, meskipun dia adalah orang dengan gangguan jiwa, dia tetap salah satu warga negara Indonesia dan pasti ada NIK nya juga," terangnya.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA kemudian melanjutkan bahwa ODGJ yang akan divaksinasi Covid-19 adalah mereka yang dirawat di rumah sakit maupun di luar rumah sakit.

Baca Juga: Info Terbaru Pendaftaran Seleksi PPPK 2021, Ada 7 Keuntungan bagi Guru Honorer Jika Mendaftar di Tahun Ini

Baca Juga: Sudah Daftar PIP 2021 Tapi Rekening Belum Aktif? Ini Link dan Cara Pencairan Bantuan, Cek Sebelum 23 April

Kendati demikian, ODGJ yang berada di jalanan dan belum diketahui NIK-nya belum termasuk daftar yang akan divaksin.

"Semuanya didata, baik yang dirawat di rumah sakit ataupun di rumah. Tapi yang dirawat di rumah sakit di sini akan lebih terdata ya. Sementara untuk yang di jalanan, ini nanti akan dimasukan ke panti rawat oleh Dinas Sosial, kemudian baru didata dan dicari keluarganya," jelas Safrizal.

Dilansir dari laman covid19.go.id, hingga saat ini tercatat sudah ada 17 juta jiwa yang telah melakukan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Bacaan untuk Shalat Tarawih: Surat Al Kahfi Ayat 1 Sampai 10, Tulisan Arab, Latin, dan Terjemahannya

Baca Juga: Kumpulan Resep Terbaru Kreasi Indomie yang Hits dan Praktis, Cocok untuk Menu Buka Puasa dan Sahur Ramadhan

Dimana sekitar 10,97 juta jiwa telah mengikuti vaksinasi tahap pertama dan sekitar 6,05 juta jiwa lainnya telah mengikuti vaksinasi tahap kedua.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler