SEPUTAR LAMPUNG - Per Hari ini, Anda sudah tidak sembarangan melanggar lalu lintas.
Pasalnya, pemerintah sudah mulai menerapkan skema tilang elektronik secara nasional pada Hari ini, 23 Maret 2021.
Tilang elektronik ini tidak hanya mengincar kendaraan roda empat alias mobil.
Namun, kendaraan roda dua atau motor juga menjadi sasaran tilang elektronik jika melanggar peraturan yang ditetapkan.
Karenanya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan para pengguna jalan. Terutama soal pelanggaran apa saja yang akan ditindak oleh sistem tilang elektronik ini.
Dikutip dari situs resmi NTMC Polri, electronic traffic law enforcement (ETLE) ini akan ditempatkan di titik-titik yang sering terjadi pelanggaran lalu lintas.
Tetapi tak hanya di ruas jalur utama saja, ETLE juga akan dipasang di jalur TransJakarta hingga jalan tol.
Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede menjelaskan dibuatnya sistem tilang elektronik ini untuk mempermudah kerja anggota kepolisian di lapangan.
"Ini bisa membuat disiplin masyarakat lebih bagus dan patuh terhadap aturan lalu lintas. Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas.
"Sehingga membuat lebih transparan dan terwujudnya transparansi,” kata Abrianto dalam keteranganya.
Dilansir dari Pikiran Rakyat dalam artikel "Wajib Disimak, 10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Ditindak oleh Tilang Elektronik ETLE", perlu diketahui bahwa ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang akan diarah oleh sistem tilang elektronik ETLE ini.
Pelanggaran tersebut dijelaskan secara detail dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Ada pelanggaran seperti melanggar rambu lalu lintas, marka jalan, ataupun penggunaan telefon genggam ketika sedang di jalan raya.
Penasaran dengan daftar lengkapnya?
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan
- Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
- Melanggar batas kecepatan
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Berkendara melawan arus
- Menerobos lampu merah
- Tidak menggunakan helm
- Berboncengan lebih dari 3 orang
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.***(Alza Ahdira/Pikiran Rakyat)