Santunan Covid-19 Ditiadakan, Risma Ungkap Alasannya: Dari Awal Saya Dilantik, Dananya Memang Sudah Tidak Ada

3 Maret 2021, 08:30 WIB
Mensos Tri Rismaharini ungkapkan alasan Kemensos tidak beri santunan Covid-19. /Instagram/@trirismaharini01

SEPUTAR LAMPUNG - Sempat menjadi secercah harapan bagi keluarga pasien Covid-19 yang meninggal dunia, santunan dana korban Covid-19 akhirnya diputuskan tidak dilanjutkan.

Keputusan yang diedarkan melalui Surat Edaran (SE) Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor:427/3.2/BS.01.02/06/2020 ini menerangkan bahwa tidak ada anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19.

Beberapa pihak sempat menyayangkan, mengingat santunan ini sangat berarti untuk keluarga yang ditinggalkan.

Banyak yang mempertanyakan apa alasan Kementerian Sosial menghentikan kebijakan ini.

Menteri Sosial Tri Rismaharini akhirnya membeberkan sejumlah alasan dan penyebab peniadaan dana santunan Covid-19.

Baca Juga: Soal Pencabutan Aturan Miras, Yusril: Presiden Harus Terbitkan Peraturan Baru

Menurut Risma, kebijakan ini diambil karena dana yang terbatas dan kesulitan menentukan alasan pasien meninggal.

Risma juga mengakui bahwa sejak dirinya dilantik pada 23 Desember 2020 menjadi Menteri Sosial oleh Presiden Jokowi, santunan Covid-19 memang sudah tidak ada.

Dirinya pun memperhitungkan jumlah kebutuhan santunan bagi korban Covid-19 karena membutuhkan dana yang sangat besar.

“Tidak bisa dibayangkan ternyata, kemudian jumlah sangat besar dan uangnya nggak ada,” ujar Risma di Jakarta, 2 Maret 2021, lansir Antara.

Kementerian Sosial mengakui mengalami kesulitan dalam mengidentifikasi korban Covid-19 yang berhak menerima santunan.

Kesulitan itu muncul karena sulit membedakan mana pasien yang meninggal akibat Covid-19, mana pasien meninggal karena hal lain.

Baca Juga: Innalillahi! Rina Gunawan Meninggal Akibat Covid dan Asma, Ashanty Bagikan Percakapan Terakhir dengan Rina

Mensos Risma menyebutkan bahwa dirinya masih ingat saat menjabat sebagai Walikota Surabaya soal kebutuhan santunan Covid-19.

“Saya hitung saja Surabaya kemarin, karena saya tahu pasiennya. Itu hampir Rp500 miliar, kalau se-Indonesia ya berapa?” tuturnya.

Saat ini, Kemensos hanya memiliki anggaran santunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam sebesar Rp15 juta per korban.

Risma menyebutkan anggaran untuk santunan bencana alam pun hanya tersedia sekira Rp35 miliar.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Sosial telah meniadakan santunan bagi korban Covid-19 sejak diumumkannya pada 18 Februari 2021.

Baca Juga: Kabar Baik! Ada 1,3 Juta Formasi CPNS 2021, Berapa Kuota untuk Guru? Cek Jumlah dan Syaratnya Berikut Ini

Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Sunarti mengakui bahwa pihaknya tidak menindaklanjuti rekomendasi dari pemerintah daerah soal santunan Covid-19.

Alasan jelasnya karena Kemensos sudah tidak memiliki dana yang cukup untuk melanjutkan program santunan korban Covid-19 pada 2021.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Galamedia dengan judul "Terungkap Sudah, Ini Alasan Risma Meniadakan Santunan Covid-19: Uangnya Nggak Ada".

Pernyataan resmi sudah dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor:427/3.2/BS.01.02/06/2020 yang menerangkan bahwa tidak ada anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19.

Surat Edaran tersebut sudah disebar kepada seluruh pemerintah daerah dan dinas kesehatan masing-masing wilayah sejak pengesahannya pada 18 Februari 2021.***(Naufal Althaf M. A/Galamedia)

 

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Galamedia ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler