Terlalu Ngebut, Sopir Alm Chacha Sherly Eks Trio Macan Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Januari 2021, 06:30 WIB
Chacha Sherly eks Trio Macan meninggal akibat kecelakaan. /Instagram.com/@chacha.sherly

SEPUTAR LAMPUNG – Belum genap seminggu kepergian Chacha Sherly, mantan personel Trio Macan, dalam peristiwa kecelakaan beruntun di Tol Semarang-Solo.

Keluarga dan para sahabat masih berduka dan mengenang kebaikan Chacha semasa hidup.

Chacha Sherly mengalami kecelakaan pada Senin, 4 Januari 2021 dalam perjalanan dari Surabaya menuju Jakarta.

Setelah menghabiskan libur akhir tahun bersama keluarga di Surabaya, Chacha berniat ke Jakarta untuk kembali bekerja.

Baca Juga: Innalillahi, Chacha Sherly Eks Trio Macan Meninggal, Pesan Terakhir Hingga Doa dari Rekan Artis

Namun nahas, mobil yang ditumpangi Chacha Sherly mengalami kecelakaan dan menyebabkan luka berat di kepala.

Sehari setelah kecelakaan terjadi, kabar duka meninggalnya Chacha Sherly pun menyebar.

Sopir Chacha ditetapkan sebagai tersangka

Dilansir Seputar Lampung dari PMJ News, sopir Chacha Sherly yang mengemudikan mobil Honda HRV telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Semarang.

Kecelakaan yang menyebabkan Chacha meninggal dunia itu terjadi di KM 428 ruas Tol Semarang-Solo.

Baca Juga: Cara Menggunakan Aplikasi New PLN Mobile, Cek Token Listrik Gratis dan Ajukan Keluhan Lewat HP

Sopir berinisial KU alias HK merupakan warga Pamekasan, Jawa Timur. Dalam kejadian itu, ia hanya mengalami luka ringan.

Berdasarkan keterangan Kasat Lantas Polres Semarang AKP Muhammad Adiel Aristo, menurut hasil penyelidikan kecelakaan beruntun di ruas Tol Semarang-Solo yang melibatkan tujuh kendaraan bermotor tersebut, menyimpulkan bahwa KU alias HK telah melakukan kelalaian dalam berkendara.

Mobil yang ditumpangi Chacha Sherly dalam kondisi hancur. PMJ News

Baca Juga: Emak-emak Harus Paham! Ini 6 Trik Jitu Biar Hemat Gas LPG, Uang Belanja Bisa Buat Beli Skincare

Dalam sebuah foto ditunjukkan kondisi mobil Chacha yang hancur akibat kecelakaan tersebut.

"Gelar perkara lanjutan bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA ) Dit Lantas Polda Jateng, ditetapkan seorang berinisial KU alias HK menjadi tersangka dalam kecelakaan ini," tutur AKB Aristo kepada wartawan, Kamis (7/1/2021).

Baca Juga: Kekerasan Rumah Tangga Meningkat Selama Pandemi, Sri Mulyani: Tenang, Akan Ada BLT Khusus IRT!

Akibat lalai dan melebihi batas kecepatan maksimum

KU alias HK melanggar pasal 310 ayat 4 Undang - Undang lalulintas Nomor 2 Tahun 2009 atas kelalaian pengendara dan menyebabkan korban meninggal dunia.

Menurut AKB Aristo, kronologis kecelakaan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekonstruksi bersama tersangka dibenarkan sesuai kronologinya.

Baca Juga: 10 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Cipali, 8 Orang Meninggal di Lokasi Kejadian

"Kendaraan HRV warna hitam bernopol S 1180 HW sebelum kecelakaan dalam kondisi hujan deras kecepatan 80-100 KM dimana batas maksimum 80 KM per jam," pungkasnya.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler