5 Insentif Pajak Ini Berlangsung Sampai Akhir Tahun 2020, Mulai Pajak UMKM Hingga Pajak Penghasilan

14 Desember 2020, 17:25 WIB
Ilustrasi pajak /Pajakku.com/

SEPUTAR LAMPUNG - Dalam rangka meringankan beban masyarakat dalam hal pajak, pemerintah memberikan stimulus terhadap sejumlah pajak.

Hal ini ditujukan agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap bisa berjalan optimal di tengah situasi sulit karena pandemi Covid-19.

Beberapa stimulus pajak ini telah berlangsung sejak beberapa bulan lalu. Beberapa di antaranya ada yang sudah berakhir namun ada pula yang masih berlangsung hingga akhir tahun ini.

Prosedurnya juga menjadi lebih sederhana sesuai dengan panduan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020.

Baca Juga: Cek Harga MiniGold Senin 14 Desember 2020, Ada Ukuran Baru 0,025 Gram

Dikutip dari situs resmi pajak.go.id, berikut detail perluasan dan perubahan prosedur pemberian fasilitas tersebut yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat:

1. Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang industri tertentu, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan ditanggung pemerintah.

Kemudian karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta pada sektor-sektor ini akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai.

Apabila wajib pajak memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 cukup disampaikan wajib pajak pusat dan berlaku untuk semua cabang.

Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 1.062 bidang industri dan perusahaan KITE.

Baca Juga: Suara KPU Masuk 100 Persen, Agus Istiqlal - A Zulqoni Raih Suara Tertinggi di Pilkada Pesisir Barat

2. Insentif Pajak UMKM

Pelaku UMKM mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 0.5 persen (PP 23/2018) yang ditanggung pemerintah.

Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan fasilias ini tidak perlu mengajukan Surat Keterangan PP 23 tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.

3. Insentif PPh Pasal 22 Impor

Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 721 bidang industri tertentu, pada perusahaan KITE, dan pada perusahaan di kawasan berikat mendapat fasilitas pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan pasal 22 impor.

Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap bulan, dari yang sebelumnya setiap tiga bulan. Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 431 bidang industri dan perusahaan KITE.

Baca Juga: BNPT dan Polri Telusuri Penggunaan Kotak Amal Sebagai Dana Jaringan Teroris

4. Insentif Angsuran PPh Pasal 25

Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.013 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 30 persen dari angsuran yang seharusnya terutang.

Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap bulan, dari yang sebelumnya setiap tiga bulan. Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 846 bidang industri dan perusahaan KITE.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di PR Bekasi dengan judul "Ayo Manfaatkan Stimulus Pajak yang Akan Berakhir Bulan Ini, Simak Insentifnya Apa Saja".

5. Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 716 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat, ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah.

Sehingga berhak mendapat fasilitas restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar, tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu seperti melakukan ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN.

Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 431 bidang industri dan perusahaan KITE.

Seluruh fasilitas di atas dapat diperoleh dengan menyampaikan pemberitahuan atau mendapatkan surat keterangan yang dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id.***(Anggie Juliyani/PR Bekasi)

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PR BEKASI

Tags

Terkini

Terpopuler