Jadi, bisa disimpulkan bahwa selain darah haid atau nifas yang memang jelas membatalkan puasa, keluar darah yang terjadi secara alami tidak membatalkan puasa seseorang.
Namun, jika volume darah yang keluar terlalu banyak hingga membuat tubuh seseorang melemah, maka diperbolehkan membatalkan puasanya dan mengganti puasa tersebut di lain hari.
Demikian penjelasan Buya Yahya terkait apakah puasa batal jika anggota tubuh mengeluarkan darah karena luka, yang bukan merupakan darah haid atau nifas.***