Sehingga, batas waktu yang ingin qadha atau bayar hutang puasa adalah sebelum tanggal 23 Maret 2023.
Terkait seseorang yang tak kunjung membayar hutang puasanya hingga tiba Ramadhan berikutnya, ada beberapa ketentuan yang dikenakan.
Dikutip dari laman rumahfiqih.com melalui tulisan berjudul “Belum Qadha Puasa Tapi Sudah Datang Ramadhan Berikutnya” yang dijabarkan oleh Aini Aryani, Lc pada 10 April 2014 lalu, ini jawabannya.
Seluruh fuqaha (ulama ahli Fiqih) sepakat bahwa orang yang punya hutang qadha puasa Ramadhan, kemudian dia menunda membayarnya hingga Ramadhan berikutnya, yang disebabkan adanya udzur syar’i, maka ia tidak berdosa.
Orang tersebut pun diperkbolean untuk melaksanakan qadha atau bayar hutang puasa Ramadahan pada saat ia mampu membayarnya.
Adapun udzur Syar’i, yang dimaksud di sini adalah sebab yang diperbolehkan sesuai syariat untuk menunda qadha puasa Ramadhan.
Cotoh dari udzur syar’i itu misalnya, wanita hamil dan menyusui yang belum memungkinkannya berpuasa. Jika ia memaksa berpuasa, ditakutkan akan berpengaruh pada kesehatan diri dan bayi.
Dalam kondisi seperti ini, wanita tersebut tidak berdosa dan boleh qadha puasanya saat ia sanggup melaksanakannya. Selain itu, ia juga tidak dikenakan kewajiban membayar fidyah.