Akan tetapi, hal ini kemudian mengalami perubahan. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam mengizinkan sahabat untuk menyimpan sepertiga maksimal daging kurban yang menjadi hak sohibul kurban.
Sedangkan, dua pertiga dari daging kurban dibagikan kepada mustahiq atau orang yang berhak mendapakan daging kurban.
Berdasarkan riwayat dari Aisyah RA, ia pernah ditanya,”Benarkah Rasulullah SAW pernah melarang makan daging kurban lebih dari 3 hari? Aisyah RA menjawab "Beliau hanya melarang hal itu karena kelaparan yang dialami sebagian masyarakat. Sehingga beliau ingin agar orang yang kaya memberikan makanan (daging qurban) kepada orang miskin. Kami menyimpan dan mengambil daging paha kambing, lalu kami memakannya setelah 15 hari." (HR. Bukhari).
Demikian penjelasan mengenai boleh atau tidaknya menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari dalam Islam.***