Akan tetapi, penyembelihan dan pembagian daging kurban ini memiliki batas waktu atau batas akhir. Jika lewat dari batas maksimal tersebut, maka hewan yang disembelih tidak bisa disebut hewan kurban, melainkah sedekah.
Buya Yahya mengatakan, jika penyembelihan dan pembagian hewan kurban melewati batas waktu yang telah ditetapkan, maka panitia kurban mendapatkan dosa.
Adapun batas akhir untuk penyembelihan dan pembagian daging hewan kurban adalah waktu magrib pada hari ketiga tasyrik, yakni 13 Dzulhijjah.
"Makanya kalau ada penyembelihan dan pembagian kelewat sampai magrib hari tasyrik yang ketiga, maka bagi panitia berdosa," kata Buya Yahya.
Selain itu, umat muslim juga perlu tahu bahwa pada hari raya Idul Adha hingga 3 hari Tasyrik, kita dilarang berpuasa. Karena hari-hari itu adalah waktu makan dan minum. Jika tetap atau sengaja berpuasa, maka akan mendapatkan dosa.
"Dan kurban untuk menjadikan orang-orang berhari raya di hari itu. Sampai dikatakan hari tasyrik itu, para ulama dan Nabi Muhammad mengatakan hari tasyrik itu ngga boleh puasa, haram. Biar makan," jelas Buya Yahya.
Bagi yang ingin menyalurkan hewan kurban ke masyarakat luar daerah atau pedalaman yang tidak mungkin dijangkau, Buya Yahya menyarankan lebih baik mengirimkan uangnya saja dan menyerahkan proses penyembelihan pada mereka di pedalaman.
Hal ini agar mereka juga bisa merasakan bagaimana kehidupan berkurban dengan segala prosesinya.