Fatwa MUI: Berikut Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Idul Adha 2022 Saat Wabah PMK

- 9 Juli 2022, 15:48 WIB
Hukum dan panduan berkurban 2022 di tengah wabah PMK
Hukum dan panduan berkurban 2022 di tengah wabah PMK /ANTARA

Baca Juga: Link Pendaftaran PPDB Online SMP Jalur Zonasi di Kota Cirebon, Segera Cek Informasi Lengkapnya Berikut Ini

Tidak Sah

- Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus serta penyembuhannya dalam waktu lama atau bahkan mungkin tidak dapat disembuhkan.

Sementara, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.

Adapun terkait adanya lubang pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

Berikut panduan kurban untuk mencegah penyebara wabah PMK:

1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.

Baca Juga: Loker Anak BUMN Terbaru: PT Reska Multi Usaha Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA SMK, Gaji Sekitar 2,5 Juta

3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x