Bolehkah Berkurban di Luar Daerah Tempat Tinggal? Ini Penjelasan Peyembelihan Hewan Kurban di Luar Domisili

- 6 Juli 2022, 20:30 WIB
Hukum berkurban di daerah lain atau luar domisili.
Hukum berkurban di daerah lain atau luar domisili. /Pixabay/MabelAmber

SEPUTARLAMPUNG.COM – Sekarang banyak lembaga yang membuka layanan kurban secara online, di mana daging hewan yang dikurbankan didistribusikan ke berbagai daerah yang membutuhkan. Bolehkan berkurban di luar daerah tempat tinggal atau luar domisili?

Berkurban adalah salah satu bentuk ibadah dan bukti kecintaan pada Allah SWT. Dalam hal ini, seseorang akan mempersembahkan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha, untuk kemudian dibagikan kepada mereka yang membutuhkan.

Melaksanakan ibadah kurban artinya menghidupkan sunnah, syi’ar Islam, membunuh rasa kepemilikan duniawi hanya karena Allah, dan membantu yang lainnya dalam hal makanan.

Baca Juga: Daftar Lokasi Sholat Idul Adha 2022 Daerah Solo Lengkap Beserta Nama Imam dan Khotib yang Bertugas

Lantas, mana yang lebih baik untuk melakukan kurban, di daerah tempat tinggal (domisili) atau ke luar daerah?

Syaikh As-Sa’di menerangkan dalam Mandzumah Qawaid Fiqhiyyah, “Agama ini dibangun di atas maslahat. Baik dalam rangka mendatangkan maslahat atau mencegah mudharat.”

Dari keterangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pertimbangan dalam menentukan sesuatu dilihat dari sisi mana yang mendatangkan kemaslahatan lebih banyak.

Baca Juga: Daftar 25 Lokasi Sholat Idul Adha 2022 Daerah DKI Jakarta dan Bekasi Lengkan Nama Khotib yang Bertugas

Hal ini juga termasuk dalam mempertimbangkan berkurban di daerah tempat tinggal (domisili) atau kurban di daerah lain, salah satunya dengan melihat masyarakat mana yang lebih fakir dan butuh daging kurban.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Muhammadiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x