3. Orang yang berkurban
Orang yang berkurban (sohibul kurban) juga berhak mendapatkan daging kurban, yakni sebanyak 1/3 daging yang dikurbankan.
Daging kurban ini dapat dimanfaatkan sesuai keinginan yang berkurban, baik untuk disedekahkan maupun untuk dikonsumsi bersama keluarga.
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya,” (HR. Imam Al Baihaqi).
Namun orang yang berkurban ini tidak boleh menjual bagian daging kurban yang diterimanya, baik dagingnya, kulit, maupun bulunya.
Demikian penjelasan mengenai 3 penerima daging kurban Idul Adha 2022 yang paling berhak dan sesuai aturan dalam syariat Islam.***