Hal ini sebagaimana yang telah diterangkan oleh Allah SWT dalam Alquran surah Al-Hajj ayat 28.
“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada yang sengsara dan fakir,” (QS. Al-Hajj: 28).
Baca Juga: Kronologis Penembakan yang Dialami Mantan PM Jepang Shinzo Abe, Pingsan Usai Tertembak dari Belakang
2. Tetangga
Tetangga seperti para kerabat, teman, yang bermukim di sekitar rumah kita merupakan salah satu yang berhak menerima daging kurban meski mereka berkecukupan. Bahkan daging kurban juga boleh dibagikan kepada tetangga yang non muslim.
Hal ini karena tidak ada ketentuan khusus yang menetapkan bahwa penerima daging hewan kurban harus muslim.
Allah SWT berfirman dalam Alquran surah Al Mumtahanah ayat 8, yang artinya:
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”
Kesimpulannya, memberikan bagian daging hewan kurban kepada non muslim adalah boleh karena status hewan kurban sama halnya dengan sedekah.
Tindakan itu juga sebagai cara untuk memperkuat hubungan silahturahmi secara sosial kemasyarakatan.