SEPUTARLAMPUNG.COM - Idul Adha adalah hari raya besar umat muslim, di mana di dalamnya terdapat pelaksanaan ibadah kurban.
Siapakah yang berhak jadi penerima daging kurban sesuai syariat Islam? Apakah yang berkurban termasuk juga?
Berkurban merupakan simbol rasa syukur dengan menyembelih hewan kurban, sekaligus bukti ketaatan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Adapun hewan yang disembelih saat Idul Adha adalah yang telah ditetapkan sesuai syariat Islam, yakni jenis domba, sapi, kambing, unta, atau kerbau.
Selain itu, perlu juga memerhatikan ketentuan lainnya sesuai syariat Islam, mulai proses penyembelihan hingga pembagian hewan kurban.
Melansir laman Halal MUI, Berikut 3 orang penerima daging kurban Idul Adha yang paling berhak dan sesuai syariat Islam.
1. Kaum fakir miskin
Fakir miskin kekurangan dan memang sangat membutuhkan merupakan salah satu penerima daging kurban yang paling berhak. Golongan ini mendapatkan jatah 1/3 dari hewan kurban.
Hal ini sebagaimana yang telah diterangkan oleh Allah SWT dalam Alquran surah Al-Hajj ayat 28.
“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada yang sengsara dan fakir,” (QS. Al-Hajj: 28).
Baca Juga: Kronologis Penembakan yang Dialami Mantan PM Jepang Shinzo Abe, Pingsan Usai Tertembak dari Belakang
2. Tetangga
Tetangga seperti para kerabat, teman, yang bermukim di sekitar rumah kita merupakan salah satu yang berhak menerima daging kurban meski mereka berkecukupan. Bahkan daging kurban juga boleh dibagikan kepada tetangga yang non muslim.
Hal ini karena tidak ada ketentuan khusus yang menetapkan bahwa penerima daging hewan kurban harus muslim.
Allah SWT berfirman dalam Alquran surah Al Mumtahanah ayat 8, yang artinya:
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”
Kesimpulannya, memberikan bagian daging hewan kurban kepada non muslim adalah boleh karena status hewan kurban sama halnya dengan sedekah.
Tindakan itu juga sebagai cara untuk memperkuat hubungan silahturahmi secara sosial kemasyarakatan.
3. Orang yang berkurban
Orang yang berkurban (sohibul kurban) juga berhak mendapatkan daging kurban, yakni sebanyak 1/3 daging yang dikurbankan.
Daging kurban ini dapat dimanfaatkan sesuai keinginan yang berkurban, baik untuk disedekahkan maupun untuk dikonsumsi bersama keluarga.
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya,” (HR. Imam Al Baihaqi).
Namun orang yang berkurban ini tidak boleh menjual bagian daging kurban yang diterimanya, baik dagingnya, kulit, maupun bulunya.
Demikian penjelasan mengenai 3 penerima daging kurban Idul Adha 2022 yang paling berhak dan sesuai aturan dalam syariat Islam.***