"Apakah tetap sah kurbannya dan bagaimana kita melafalkan niat kurban tersebut agar kurban online tetap memenuhi syarat sahnya kurban?" sambungnya.
Menurut Ustadz Abdul Somad atau yang akrab disapa UAS, hadir dan menyaksikan prosesi penyembelihan hewan kurban adalah tidak wajib.
"Menyaksikan penyembelihan bukan rukun, bukan syarat, bukan wajib. Hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban, adalah sunnah " jawab Ustadz Abdul Somad.
Lebih lanjut, Ustadz Abdul Somad mengatakan, jika ada yang melaksanakan ibadah kurban di daerah terpencil dengan cara online, maka kurbannya tetap sah, meski yang berkurban tidak hadir menyaksikan penyembelihannya.
"Serahkan, saya berkurban untuk saya nama fulan bin fulan, istri fulanah binti fulan, anak fulan bin fulan. Transfer. Maka niatnya sudah sampai," ujar Ustadz Abdul Somad.
Sementara, bagi yang bertugas memotong hewan kurban, saat menyembelih bisa menyebut nama pemilik hewan kurban ataupun tidak menyebutnya.
"Adapun yang motong nanti bisa dua cara. Bisa dia potong “terimalah ini kurban dari si fulan bin fulan. Andai tidak dia sebutkan sampai. Dia potong saja “bismillahi wallahu akbar,” sampai pahalanya karena sudah niat," jelas UAS.
Lalu, mengapa ada anjuran untuk menyaksikan penyembelihan hewan kurban bagi sohibul kurban?