- Penyembelihan dilakukan mulai 10 Zulhijah sampai terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah
- Orang yang menyembelih hewan qurban diutamakan shahibul qurban (orang yang berqurban) sendiri, sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah SAW. Apabila shahibul qurban tidak mampu maka boleh diwakilkan
Cara menyembelih:
1. Menggunakan alat penyembelihan yang tajam
2. Menghadapkan hewan ke arah kiblat
3. Setelah menghadapkannya ke arah kiblat, kemudian membaca doa
4. Kemudian menyembelih hewan qurban
5. Memutus (memotong) tenggorokan dan dua urat nadi yang ada di leher
Demikian doa, niat, dan tata cara menyembelih hewan kurban yang sah sesuai syariat Islam.***