Pemilik atau yang akan berkurban diimbau untuk memilih hewan kurban yang kondisinya benar-benar sehat sampai dengan waktunya penyembelihan. Bisa juga dengan memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas aau instansi terkait.
Selain itu, Kemenag juga menghimbau agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan dalam pelaksaan penyembelihan hewan kurban.
Jika berada di kawasan tertular atau terduga PMK, diminta untuk melakukan pemotonganhewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH) ataupun menitipkan pembelian dan penyembelihan kepada lembaga terkait yang menyediakan.
Demikian kriteria hewan kurban sesuai syariat Islam beserta aturan cara penyembelihan jika diduga ada kasus PMK di lingkungan sekitar.***