Apakah Boleh Niat Puasa Syawal dengan Puasa Senin-Kamis Digabung, Apa Hukumnya? Ini Penjelasan Bimas Islam

- 3 Mei 2022, 07:40 WIB
Ilustrasi puasa awal.
Ilustrasi puasa awal. /pixabay/ritae

"Menurut para ulama, menggabungkan niat puasa Syawal dengan niat puasa hari Senin atau hari Kamis hukumnya adalah boleh dan sah," tulis akun @bimasislam.

Hal ini dikarenakan baik puasa Syawal maupun puasa Senin-Kamis mempunyai kesamaan dalam jenis dan bentuk ibadahnya, yaitu ibadah puasa sunnah.

Melakukan puasa sunnah Syawal yang digabung dengan puasa Senin-Kamis membuat kita dapat pahala ibadah keduanya, yaitu pahala puasa Syawal dan pahala puasa Senin-Kamis.

"Dengan demikian, dia akan mendapatkan pahala puasa Syawal dan pahala puasa hari Senin atau hari Kamis,” tulis akun @bimasislam.

Menggabung puasa sunnah dengan puasa Senin-Kamis ini juga berlaku untuk puasa sunnah lainnya, misalnya puasa Arafah dan Asyura.

“Ini tidak hanya berlaku untuk puasa Syawal saja, melainkan juga berlaku untuk puasa-puasan sunnah yang lain, seperti puasa Arafah dan Asyura," tulis akun @bimasislam lagi.

Baca Juga: Harga Terbaru Mei 2022 Realme C25, Realme Narzo 20 dan Redmi Note 10S, Ini Dia Spesifikasi Lengkapnya

Syaikh Abu Bakar Syatha dalam kitab I'anatut Thalibin mengatakan bahwa,"Ketahuilah terkadang ditemukan dua sebab dalam puasa, seperti puasa Arafah atau Asyura bertepatan dengan Senin atau Kamis, atau Senin atau Kamis bertepatan dengan puasa enam hari Syawal.

Dalam keadaan ini, sangat dianjurkan berpuasa untuk menjaga dua sebab tersebut.

“Jika seseorang berniat melakukan keduanya, maka dia mendapatkan keduanya. Ini seperti bersedekah kepada keluarga yang diniati sedekah dan silaturahmi,” tutup penjelasan akun @bimasislam.***

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah