"Menurut para ulama, menggabungkan niat puasa Syawal dengan niat puasa hari Senin atau hari Kamis hukumnya adalah boleh dan sah," tulis akun @bimasislam.
Hal ini dikarenakan baik puasa Syawal maupun puasa Senin-Kamis mempunyai kesamaan dalam jenis dan bentuk ibadahnya, yaitu ibadah puasa sunnah.
Melakukan puasa sunnah Syawal yang digabung dengan puasa Senin-Kamis membuat kita dapat pahala ibadah keduanya, yaitu pahala puasa Syawal dan pahala puasa Senin-Kamis.
"Dengan demikian, dia akan mendapatkan pahala puasa Syawal dan pahala puasa hari Senin atau hari Kamis,” tulis akun @bimasislam.
Menggabung puasa sunnah dengan puasa Senin-Kamis ini juga berlaku untuk puasa sunnah lainnya, misalnya puasa Arafah dan Asyura.
“Ini tidak hanya berlaku untuk puasa Syawal saja, melainkan juga berlaku untuk puasa-puasan sunnah yang lain, seperti puasa Arafah dan Asyura," tulis akun @bimasislam lagi.
Syaikh Abu Bakar Syatha dalam kitab I'anatut Thalibin mengatakan bahwa,"Ketahuilah terkadang ditemukan dua sebab dalam puasa, seperti puasa Arafah atau Asyura bertepatan dengan Senin atau Kamis, atau Senin atau Kamis bertepatan dengan puasa enam hari Syawal.
Dalam keadaan ini, sangat dianjurkan berpuasa untuk menjaga dua sebab tersebut.
“Jika seseorang berniat melakukan keduanya, maka dia mendapatkan keduanya. Ini seperti bersedekah kepada keluarga yang diniati sedekah dan silaturahmi,” tutup penjelasan akun @bimasislam.***