Muncul Flek Coklat Sebelum dan Setelah Haid, Apakah Boleh Sholat dan Puasa? Ini Penjelasan Buya Yahya

- 24 April 2022, 21:30 WIB
Penjelasan Buya Yahya tentang hukum keluar flek coklat sebelum dan sesudah haid, apakah boleh sholat dan puasa?
Penjelasan Buya Yahya tentang hukum keluar flek coklat sebelum dan sesudah haid, apakah boleh sholat dan puasa? /Tangkapan layar Youtube Al Bahjah TV.

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kebanyakan kaum wanita muslim masih banyak yang bingung terkait boleh atau tidaknya mengerjakan amalan wajib, seperti sholat dan puasa jika flek coklat keluar saat sebelum dan selesai masa haid. Simak penjelasan dari Buya Yahya berikut ini.

Haid biasanya akan berlangsung selama 5 hingga 7 hari. Pada sebagian wanita, flek coklat akan muncul sebagai tanda akan datang masa haid. Jika telah selesai masa haidnya, maka wajib untuk segera mandi besar agar bisa menunaikan ibadah wajib, baik sholat maupun puasa.

Baca Juga: Jangan Beli STB Dulu, Ini Merek 23 Set Top Box Bersertifikasi Kominfo untuk Migrasi TV Analog ke TV Digital

Namun terkadang ada sebagian wanita muslimah yang masih mengeluarkan cairan berwarna coklat (flek coklat) setelah melaksanakan mandi wajib. Hal inilah yang kemudian membuat mereka ragu apakah haidnya telah selesai atau belum.

Benarkah flek coklat masih dikategorikan darah haid, sehingga menyebabkan wanita yang mengalaminya belum dibolehkan untuk mengerjakan sholat maupun puasa?

Dikutip dari laman rumaysho.com, dari Ummu ‘Athiyah ra, ia berkata, “Kami tidak menganggap sebagai haid pada cairan keruh (kudrah) dan warna kekuningan (shufrah) setelah bersuci.” (HR. Bukhari, no 326, Abu Daud no 308, An Nasai no 1: 186).

Baca Juga: 13 Pantun Lebaran Idul Fitri, Jadikan Caption Medsos dan Bagikan untuk Keluarga dan Teman, Pasti Terhibur

Sementara itu, diriwayatkan Ibn Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, dari Ali bin Abi Thalib ra.

“Apabila seorang perempuan setelah suci dari haid, dia melihat seperti air cucian daging, atau flek, atau lebih kurang seperti itu, hendaknya dia cuci dengan air, kemudian wudhu dan boleh sholat tanpa harus mandi. Kecuali jika dia melihat darah kental.” (HR Ibnu Abi Syaibah).

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x