SEPUTARLAMPUNG.COM – Kebanyakan kaum wanita muslim masih banyak yang bingung terkait boleh atau tidaknya mengerjakan amalan wajib, seperti sholat dan puasa jika flek coklat keluar saat sebelum dan selesai masa haid. Simak penjelasan dari Buya Yahya berikut ini.
Haid biasanya akan berlangsung selama 5 hingga 7 hari. Pada sebagian wanita, flek coklat akan muncul sebagai tanda akan datang masa haid. Jika telah selesai masa haidnya, maka wajib untuk segera mandi besar agar bisa menunaikan ibadah wajib, baik sholat maupun puasa.
Namun terkadang ada sebagian wanita muslimah yang masih mengeluarkan cairan berwarna coklat (flek coklat) setelah melaksanakan mandi wajib. Hal inilah yang kemudian membuat mereka ragu apakah haidnya telah selesai atau belum.
Benarkah flek coklat masih dikategorikan darah haid, sehingga menyebabkan wanita yang mengalaminya belum dibolehkan untuk mengerjakan sholat maupun puasa?
Dikutip dari laman rumaysho.com, dari Ummu ‘Athiyah ra, ia berkata, “Kami tidak menganggap sebagai haid pada cairan keruh (kudrah) dan warna kekuningan (shufrah) setelah bersuci.” (HR. Bukhari, no 326, Abu Daud no 308, An Nasai no 1: 186).
Sementara itu, diriwayatkan Ibn Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, dari Ali bin Abi Thalib ra.
“Apabila seorang perempuan setelah suci dari haid, dia melihat seperti air cucian daging, atau flek, atau lebih kurang seperti itu, hendaknya dia cuci dengan air, kemudian wudhu dan boleh sholat tanpa harus mandi. Kecuali jika dia melihat darah kental.” (HR Ibnu Abi Syaibah).