Bagaimana jika Belum Qadha atau Bayar Hutang Puasa hingga Tiba Ramadhan Berikutnya? Ini yang Harus Dilakukan

- 30 Januari 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi beras untuk mengganti hutang puasa dengan membayar fidyah. /Pixabay/allybally4b
Ilustrasi beras untuk mengganti hutang puasa dengan membayar fidyah. /Pixabay/allybally4b /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pada bulan Ramadhan setiap muslim diperintahkan untuk melakasanakan puasa wajib. Namun, Allah memberi keringanan untuk tidak mengerjakan puasa bagi mereka yang ada udzur tertentu.

Biasanya, seseorang tidak bisa ikut puasa Ramadhan karena mengalami beberapa kondisi, misalnya sakit, sedang safar, hamil, menyusui, dan sedang datang bulan bagi wanita.

Kemudian, bagi yang tidak sempat mengerjakan puasa Ramadhan tersebut, maka diwajibkan untuk meng-qadha atau bayar hutang puasa sebanyak yang ditinggalkannya di luar waktu bulan Ramadhan.

Baca Juga: CEK BANK DKI Jakarta, KJP Plus Februari 2022 Cair ke Siswa SD-SMA dan SMK jika Ada 2 Tanda Berikut

Bagaimana jika hutang puasa belum dibayar atau di-qadha hingga bertemu bulan Ramadhan berikutnya?

Dalam kasus ini, para ulama fiqih memberi tanggapan berdasarkan alasan tidak segera membayar atau qadha puasa Ramadahannya.

Dikutip dari laman rumahfiqih.com melalui tulisan berjudul “Belum Qadha Puasa Tapi Sudah Datang Ramadhan Berikutnya” yang dijabarkan oleh Aini Aryani, Lc pada 10 April 2014 lalu, berikut jawabannya.

Seluruh fuqaha (ulama ahli Fiqih) sepakat bahwa orang yang punya hutang qadha puasa Ramadhan, kemudian dia menunda qadha-nya hingga Ramadhan berikutnya karena ada udzur syar’i, maka ia tidak berdosa dan boleh meng-qadha saat ia mampu membayar qadha itu.

Baca Juga: Camilan Sehat untuk Menurunkan Kolesterol dan Tanpa Obat, Berikut Daftar Camilannya

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah