Ustadz Adi Hidayat Bahas Vaksin Sinovac, Benarkah Mengandung Materi Babi? Simak Penjelasannya Berikut Ini

- 30 Juli 2021, 12:20 WIB
Tangkapan layar pada sesi penjelasan oleh Ustadz Adi hidayat. /Youtube/Adi Hidayat Official
Tangkapan layar pada sesi penjelasan oleh Ustadz Adi hidayat. /Youtube/Adi Hidayat Official /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Vaksinasi menjadi solusi bagi pemerintah Indonesia untuk menekan tingginya laju kasus pasien positif covid-19.

Salah satu jenis vaksin yang digunakan oleh pemerintah saat ini adalah vaksin Sinovac.

Pro dan kontra bermunculan, salah satunya menyangkut soal kehalalan vaksin Covid-19 buatan China tersebut.

Terkait masalah kehalalan Sinovac ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengeluarkan fatwa memperbolehkan tentang penggunaan vaksin tersebut.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Vaksin Covid-19 dalam Pandangan Islam? Simak Tanggapan Ustadz Adi Hidayat Berikut Ini

Namun sebagian dari masyarakat indonesia memilih enggan untuk melakukan vaksin, karena banyak dari masyarakat tersebut merasa kebingungan dengan hukum dari melakukan vaksinasi tersebut, lantaran beredar kabar jika bahan yang digunakan dalam vaksin itu mengandung babi.

Lantas bagaimana pendapat ulama besar Indonesia, seperti Ustadz Adi Hidayat sendiri?

Dilansir dari video pada akun youtube milik ustadz Adi Hidayat yakni Adi Hidayat Official yang diunggah pada 24 Juli 2021, UAH sebutan beliau membahas tentang vaksin covid-19 yang bernama vaksin Sinovac.

Dalam pembahasannya UAH pertama-tama membacakan fatwa MUI tentang vaksin Sinovac yang berisi poin-poin penting sebagai berikut:

1. Menimbang bahwa vaksin Covid-19 masih menjadi ancaman kesehatan dan diantara ikhtiar untuk mencegah penularan wabah tersebut adalah vaksinasi.

2. Vaksin yang akan di konsumsi oleh umat islam wajib diperhatikan dan diyakini kesucian dan kehalalannya.

Baca Juga: Viral Daun Sungkai sebagai Obat Mujarab, Benarkah Bisa Obati Gejala Covid-19? Ini Tanggapan IDI Bandarlampung

3. Untuk menjamin kehalalan tersebut MUI menetapkan fatwa tentang kehalalan bagi setiap produk yang memenuhi syarat,

4. Ada permohonan sertifikasi halal dari PT. Biofarma Persero terhadap produk vaksin covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifes Sciences Co. Ltd di china dan PT. Biofarma Persero.

5. Untuk kepentingan tersebut komisi fatwa MUI bersama LPPOMUI melakukan audit yang hasil auditnya dilaporkan di rapat komisi fatwa MUI untuk ditetapkan status hukumnya.

6. Untuk itu komisi fatwa MUI perlu menekankan fatwa tentang produk vaksin covid-19 dari Sinovac Lifes Sciences Co. Ltd di china dan PT. Biofarma Persero sebagai pedoman bagi pemerintah, ummat islam, dan pihak-pihak lain yang memerlukannya.

UAH berpendapat bahwa uraian tersebut merupakan fungsi MUI untuk menjaga umat islam dalam penunaian syari’at dalam menunaikannya dengan benar.

Baca Juga: Viral Video Masjid Al-Aqsa Dibakar oleh Tentara Yahudi di TikTok, Cek Faktanya di Sini

Dari isi fatwa MUI tersebut UAH menyampaikan rasa syukurnya terkait keterbukaan dari produsen yang telah menyampaikan pengajuannya, karena mengetahui mayoritas penduduk Indonesia akan menggunakan produk tersebut.

Menurutnya MUI juga luar biasa dengan merespon dengan baik, kemudian memberikan rekomendasi bagi pemerintah, ummat islam khususnya dan juga pihak-pihak lain.

Dalam pembahasannya UAH menyebutkan jika MUI telah memaparkan penjelasannya terkait dalil qur’an, hadits-hadits Nabi, kaidah fiqih, pendapat-pendapat ulama serta penelitian langsung ke lapangan yang telah dilakukan oleh tim LPPOMUI.

Dalam penelitian langsung yang dilakukan LPPOMUI, tidak ditemukan kandungan unsur babi yang terdapat dalam vaksin Sinovac, seperti yang terdapat dalam isi fatwa MUI.

Selanjutnya UAH membacakan kesimpulan yang terdapat dalam fatwa MUI bahwa dalam isinya MUI mengeluarkan hukum suci dan halal untuk produk vaksin Sinovac Lifes Sciences Co. Ltd.

Baca Juga: Beasiswa Anak Pedagang Kaki LimaTahap II Telah Dibuka, Buruan Daftar!

Namun UAH menyampaikan bahwa walaupun produk tersebut akan divaksinasikan pada ummat islam khususnya, maka harus ada jaminan dari vaksinator kepada orang yang divaksin bahwa vaksin tersebut aman dan baik.

Lanjut UAH menjelaskan dari mana diketahui aman dan baiknya vaksin tersebut.

“Tentunya dalam hal ini harus adanya keterbukaan baik antara yang divaksin dan juga yang menvaksin. Artinya orang yang menvaksin harus menyampaikan jenis vaksin yang digunakan apa, lalu dijelaskan kandungannya apa saja , dan juga dijelaskan kalau misalnya tensi sedang tinggi harus apa, dan sebagainya,” ungkap UAH.

Kemudian UAH menekankan sebagai masyarakat untuk tidak menyepelekan faktor kesehatan yang diidap, takutnya nanti tidak cocok dengan vaksin yang digunakan dan akhirnya berhujung dengan kejadian yang tidak diinginkan.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah