Bagaimana Hukum Vaksin Covid-19 dalam Pandangan Islam? Simak Tanggapan Ustadz Adi Hidayat Berikut Ini

- 30 Juli 2021, 10:55 WIB
Tangkapan layar pada sesi penjelasan oleh Ustadz Adi Hidayat. /Youtube/Adi Hidayat Official
Tangkapan layar pada sesi penjelasan oleh Ustadz Adi Hidayat. /Youtube/Adi Hidayat Official /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Di tengah pandemi covid-19 yang sedang mewabah saat ini, pemerintah tengah gencar-gencarnya mengajak masyarakat indonesia untuk melakukan vaksinasi.

Ikhtiar memerangi wabah ini tidak serta merta berjalan mulus karena adanya sikap pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Banyak pula keraguan dan kekhawatiran warga, seperti mengenai masalah kehalalan dari vaksin Covid-19.

Terkait hal ini, Ustaz Adi Hidayat melalui channel Youtube miliknya, Adi Hidayat Official memberi tanggapan mengenai hukum vaksin dalam pandangan Islam.

Baca Juga: Viral Video Masjid Al-Aqsa Dibakar oleh Tentara Yahudi di TikTok, Cek Faktanya di Sini

Dalam video yang diunggah pada 24 Juli 2021, Ustaz Adi Hidayat secara khusus mengulas tentang vaksin covid-19.

UAH menjelaskan kaidah dasar dalam islam bahwa apapun yang kita konsumsi baik langsung melalui mulut ataupun yang disuntikkan dari bagian tubuh atau semisal yang lainnya, kalau diturunkan baik ke pangan, sandang, papannya dan sebagainya maka secara umum instruksi hukumnya berada dalam satu frame utama yang disebut dengan Halal dan Thayyib.

Halal didapatkan pada dalil standar atau pokok dalam Al-Quran Surah ke-dua (al-baqaraah) ayat 168. Allah berfirman :

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah