SEPUTARLAMPUNG.COM – Ada darah yang keluar dari tubuh, namun bukan karena haid atau nifas. Tapi karena adanya luka di bagian anggota tubuh. Apakah hal ini membuat puasa batal? Simak apa kata Buya Yahya berikut ini.
Darah yang keluar dari dalam tubuh berupa haid atau nifas adalah sesuatu yang akan membuat puasa batal.
Apakah ini artinya berlaku juga untuk darah yang keluar dari dalam tubuh yang diakibatkan oleh luka?
Luka bisa saja terjadi saat seseorang sedang menjalankan ibadah puasa. Misalnya terjatuh, tergores pisau saat di dapur, mimisan, atau luka lainnya yang tidak disengaja.
Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Palm Cheese Cookies, Cemilan Gurih yang Cocok Disajikan Saat Idul Fitri
Terkait hal ini masih ada umat muslim yang bingung apakah puasa yang dijalaninya batal karena telah mengeluarkan darah, meski itu bukan darah haid atau nifas.
Dikutip Seputarlampung.com dari kanal YouTube Manhaj Salafuna Sholeh yang diunggah pada 4 Oktober 2017, berikut penjelasan Buya Yahya terkait hukum mengeluarkan darah ini saat sedang puasa.
“Kalau darah gusi tidak bisa diantisipasi, tiba-tiba keluar dengan sendirinya dan ditahan tidak bisa, maka itu dimaafkan,” kata Buya Yahya.
Penyebab gusi berdarah ini bisa terjadi karena banyak faktor. Selain mengeluarkan darah dengan sendirinya, gusi dapat berdarah akibat penyebab lain, misalnya gusi berdarah karena karang gigi yang menusuk bagian gusi.
Baca Juga: Batas Waktu Makan Sahur Puasa Ramadhan, Saat Imsak atau Adzan Subuh? Ini Kata Ustadz Abdul Somad
“Ada sebagian karang gigi yang menusuk gusi sehingga tiba-tiba keluar darah,” ujar Buya Yahya.
Selanjutnya, Buya Yahya pun menekankan bahwa darah yang keluar dari gusi jika terjadi secara tidak alami, maka akan membatalkan puasa.
Batasan atau kreteria darah yang dapat membatalkan puasa adalah sebagai berikut:
- Keluar darah karena dibekam, maka hal ini membatalkan (puasa) berdasarkan sabda Nabi Muhammad Sallallahu’alaihi wa sallam, “Batallah puasa orang yang membekam dan yang dibekam."
- Keluar darah bukan karena dibekam seperti mengeluarkan darah dari urat nadi. Kalau (darah yang dikeluarkan berjumlah) banyak sampai berpengaruh terhadap tubuh seseorang, maka hal itu dapat membatalkan (puasa), seperti donor darah.
Jika darah yang keluar itu sedikit dan tidak berpengaruh terhadap seseorang, maka tidak membatalkan puasa. Seperti mengambil sampel darah untuk mengetahui jenis golongan darah A atau B, maka hal itu tidak membatalkan puasa.
Jadi, bisa disimpulkan bahwa selain darah haid atau nifas yang memang jelas membatalkan puasa, keluar darah yang terjadi secara alami tidak membatalkan puasa seseorang.
Namun, jika volume darah yang keluar terlalu banyak hingga membuat tubuh seseorang melemah, maka diperbolehkan membatalkan puasanya dan mengganti puasa tersebut di lain hari.
Demikian penjelasan Buya Yahya terkait apakah puasa batal jika anggota tubuh mengeluarkan darah karena luka, yang bukan merupakan darah haid atau nifas.***