Fatwa MUI: Berikut Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Idul Adha 2022 Saat Wabah PMK

9 Juli 2022, 15:48 WIB
Hukum dan panduan berkurban 2022 di tengah wabah PMK /ANTARA

SEPUTARLAMPUNG.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Seperti diketahui, wabah PMK marak menjangkiti hewan ternak belakangan ini. Sehingga, masyarakat perlu memahami bagaimana menghadapi kondisi ini, terutama jelang pelaksanaan ibadah kurban Idul Adha 2022.

Melansir laman resmi mui.or.id, kurban merupakan ibadah yang dilakukan oleh umat Islamsebanyak satu satu tahun sekali, yang biasanya dilakukan seusai melaksanakan sholat Idul Adha pada 10 hingga 13 Zulhijjah.

Baca Juga: Top 21 Sekolah Terbaik Jenjang SMA di Kota Malang Versi LTMPT 2021, SMA Mana yang Menempati Posisi Pertama?

Hewan yang akan dijadikan kurban hendaklah yang kondisinya sehat, tidak ada cacat, misalnya buta, pincang, dan wajib memenuhi usia cukup untuk dijadikan hewan kurban.

Dalam fatwa Nomor 32 Tahun 2022 itu setidaknya terdapat tiga hukum terkait hewan yang terkena wabah PMK, yakni sah, tidak sah ,dan tidak memenuhi syarat sebagai hewan kurban.

Sah

- Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya. Dapat disembuhkan dengan pengobatan agar tidak terjadi infeksi dan pemberian vitamin atau herbal untuk menjaga daya tahan tubuh dalam waktu 4-7 hari.

- Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Zulhijjah).

Baca Juga: Link Pendaftaran PPDB Online SMP Jalur Zonasi di Kota Cirebon, Segera Cek Informasi Lengkapnya Berikut Ini

Tidak Sah

- Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus serta penyembuhannya dalam waktu lama atau bahkan mungkin tidak dapat disembuhkan.

Sementara, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.

Adapun terkait adanya lubang pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

Berikut panduan kurban untuk mencegah penyebara wabah PMK:

1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.

Baca Juga: Loker Anak BUMN Terbaru: PT Reska Multi Usaha Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA SMK, Gaji Sekitar 2,5 Juta

3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.

4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:

- Dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.

- Berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.

5. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.

6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polisi karena Tewasnya 3 Orang di Bengkulu, Keluarga Korban: Ada Saksi Kunci!

7. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.

8. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.

9. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.

10. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.***

 
Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler