Ini Tata Cara Berkurban sesuai Hukum Islam Berdasarkan Fatwa MUI 2022, Bagaimana jika Hewan Terinfeksi PMK?

30 Juni 2022, 19:48 WIB
Ilustrasi Hewan Kurban. /Pixabay/MabelAmber/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah telah menetapkan Hari Raya Kurban atau Idul Adha 10 Zulhijah 1443 H melalui sidang isbat.

Sidang Isbat yang digelar kemarin, 29 Juni 2022 menyimpulkan bahwa awal Zulhijah jatuh pada 1 Juli dan Idul Adha pada 10 Juli 2022.

Itu artinya, 10 hari lagi umat Muslim akan merayakan Idul Adha 2022 yang identik dengan penyembelihan hewan kurban.

Sebulan jelang Idul Adha, wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) melanda Indonesia. Hal ini tentu membuat peternak maupun konsumen menjadi khawatir.

Baca Juga: Tanggal Berapa Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah, Arafah Tahun 2022? Ini Jadwal, Bacaan Niat, dan Keutamaannya

Kurban sejatinya adalah ibadah yang dilakukan sebagai bentuk rasa syukur manusia kepada Sang Pencipta, Allah SWT.

Ibadah kurban dilaksanakan bagi umat Islam yang sudah baligh, berakal dan mampu. Hukum kurban yakni sunnah muakkad.

Hewan kurban haruslah dipilih sesuai kriteria dan syarat sesuai hukum Islam. Di antaranya cukup umur dan sehat. Lalu, bolehkah berkurban dengan hewan yang terinfeksi PMK?

Baca Juga: Bolehkah Berkurban dengan Sapi atau Kambing Betina? Ini Kriteria dan Syarat Sah Hewan Kurban dalam Islam

Berikut ini terdapat tata cara dan panduan berkurban yang benar sesuai hukum Islam, sebagaimana dilansir dari Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 TENTANG HUKUM DAN PANDUAN PELAKSANAAN IBADAH KURBAN SAAT KONDISI WABAH PENYAKIT MULUT DAN KUKU.

Bagi umat Muslim yang ingin berkurban, perhatikan hukum berkurban berikut ini:

1. Hukum berkurban adalah sunah muakkadah bagi umat Islam yang sudah baligh, berakal dan mampu.

2. Waktu penyembelihan hewan kurban dimulai pada saat usai shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah sampai pada tanggal 13 Dzulhijjah sebelum maghrib.

3. Orang Islam laki-laki yang berkurban disunnahkan untuk menyembelih sendiri atau menyaksikan langsung jika memungkinkan dan tidak ada udzur syar'i.

Baca Juga: Resmi, Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1443 H Minggu 10 Juli 2022, Simak Amalan Sunnah Bulan Dzulhijjah

4. Hewan yang dijadikan kurban adalah hewan yang sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, tidak terlalu kurus, dan tidak dalam keadaan sakit serta cukup umur.

5. Hukum berkurban dengan hewan cacat, sakit atau terjangkit penyakit ditafshil sebagai berikut:

a. Jika cacat atau sakitnya termasuk kategori ringan seperti pecah tanduknya atau sakit yang tidak mengurangi kualitas dagingnya maka hewannya memenuhi syarat dan hukum kurbannya sah.

b. Jika cacat atau sakitnya termasuk kategori berat seperti hewan dalam keadaan terjangkit penyakit yang membahayakan kesehatan, mengurangi kualitas daging, hewan buta yang jelas, pincang yang jelas dan sangat kurus maka hewan tersebut tidak memenuhi syarat dan hukum berkurban dengan hewan tersebut tidak sah.

Baca Juga: Cara Mengobati Sapi dan Kambing yang Terinfeksi PMK, Ini Gejala Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak

Sementara, bagi hewan ternak yang terinfeksi PMK, berikut hukum dan ketentuannya.

1. Hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK ditafshil sebagai berikut:

a. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

b. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

c. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

Baca Juga: 8 Gejala dan Ciri Hewan Ternak yang Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Demam hingga Luka pada Kaki

d. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.

2. Pelubangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

Demikian tata cara dan ketentuan/panduan berkurban yang benar sesuai hukum Islam, meliputi kriteria serta keabsahan hewan kurban yang terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Fatwa MUI

Tags

Terkini

Terpopuler