SEPUTARLAMPUNG.COM - BSU BPJS Ketenagakerjaan 2024 cari lagi ke pekerja, benarkah? Pemerintah tawarkan bantuan Rp4,2 Juta ke pekerja atau karyawan kriteria ini
Selama ini, masyarakat Indonesia telah mengenal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagai bentuk jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja atau karyawan.
Salah satu program yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Baca Juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 7 SMP Halaman 138 Mari Uji Kemampuan Kalian Kurikulum Merdeka Belajar
Ulasan kali ini, akan membahas program Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja dan karyawan, apakah akan dilanjutkan?
BSU adalah program pemerintah yang diberikan kepada pekerja atau karyawan yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan tujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi pekerja pada saat pandemi Covid-19.
Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan diberikan dalam bentuk uang tunai yang ditransfer langsung ke rekening peserta.
Untuk bisa memanfaatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan, pekerja atau karyawan harus memenuhi memenuhi beberapa kriteria.
Salah satunya, harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan gaji pokok atau upah tidak boleh lebih dari Rp 5 juta per bulan.