Terbitnya aturan itu sekaligus menghapus Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, SE No 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No 20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE No 19/2021 tentang Satuan Tugas di Fasilitas Publik.
"Demi memaksimalkan perekonomian Indonesia dan proses transisi endemi, Satgas COVID-19 telah melakukan relaksasi kebijakan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Untuk Mencegah Penularan COVID-19," kata Wiku Juru Bicara Penanganan COVID-19
Alasan pemerintah mencabut aturan wajib pakai masker salah satu pertimbangan adalah data yang menunjukkan perkembangan kasus harian Covid-19 di dunia sejak awal 2023 hingga 8 Juni 2023 mengalami penurunan.
Kasus positif turun 97%, kasus kematian turun 95% dan kasus aktif turun 4%.
Baca Juga: INI LINK LIVE STREAMING TRANS7 MotoGP Italia 2023 Sirkuit Mugello Minggu 11 Juni, Klik 2 Link Ini!
Kemudian untuk rata-rata persentase kasus kesembuhan di Dunia selama tahun 2023 sebesar 96%.
Ketika masyarakat dalam kondisi sehat tidak lagi wajib menggunakan masker ketika melakukan perjalanan ataupun kegiatan berskala besar.
Namun, perlu diingat bagi masyarakat yang dalam kondisi sakit atau berisiko tinggi tertular Covid-19 tetap dianjurkan untuk menggunakan masker saat dalam perjalanan ataupun berkegiatan di fasilitas publik.***