Jangan Gegabah, Inilah Orang yang Tak Boleh Divaksin Booster atau Vaksin Dosis ke-3 Covid-19, Siapa Saja?

- 21 April 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19 /Humas Kota Bandung
Ilustrasi vaksin Covid-19 /Humas Kota Bandung /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak informasi mengenai kriteria orang yang tidak boleh dilakukan atau menerima vaksin booster atau vaksin dosis ketiga Covid-19 berikut ini. 

Seperti diketahui, tahun ini pemerintah telah memperbolehkan masyarakat Indonesia untuk melakukan perjalanan mudik. Namun, salah satu syaratnya adalah telah melakukan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga Covid-19. 

Kewajiban vaksin booster atau vaksin dosis ketiga Covid-19 ini tertuang dalam aturan terbaru mudik lebaran 2022 yang baru saja dikeluarkan pemerintah beberapa waktu lalu.

Berikut aturan lengkap mudik lebaran 2022 yang dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet:

Baca Juga: 3 SMA Terbaik di Palembang Sumatera Selatan sebagai Referensi PPDB 2022, Ini Profil Lengkap Alamat dan NPSN

1. Pemudik diwajibkan sudah menjalani vaksin booster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga. Mereka yang sudah divaksin booster diperbolehkan mudik tanpa harus melakukan tes kesehatan

2. Pemudik yang baru mendapatkan dosis lengkap atau dua dosis vaksin Covid-19 diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan dengan Rapid Tes Antigen sebelum melaksanakan mudik 

3. Pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis 1 Covid-19 diwajibkan menjalani tes PCR sebelum mudik

Sebagai informasi, Pemerintah terus menggalakkan pemberian vaksin dosis ketiga atau booster kepada masyarakat demi memperkuat efek vaksinasi yang telah diberikan sebelumnya.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Sekretariat Kabinet Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x