SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak informasi mengenai kriteria orang yang tidak boleh dilakukan atau menerima vaksin booster atau vaksin dosis ketiga Covid-19 berikut ini.
Seperti diketahui, tahun ini pemerintah telah memperbolehkan masyarakat Indonesia untuk melakukan perjalanan mudik. Namun, salah satu syaratnya adalah telah melakukan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga Covid-19.
Kewajiban vaksin booster atau vaksin dosis ketiga Covid-19 ini tertuang dalam aturan terbaru mudik lebaran 2022 yang baru saja dikeluarkan pemerintah beberapa waktu lalu.
Berikut aturan lengkap mudik lebaran 2022 yang dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet:
1. Pemudik diwajibkan sudah menjalani vaksin booster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga. Mereka yang sudah divaksin booster diperbolehkan mudik tanpa harus melakukan tes kesehatan
2. Pemudik yang baru mendapatkan dosis lengkap atau dua dosis vaksin Covid-19 diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan dengan Rapid Tes Antigen sebelum melaksanakan mudik
3. Pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis 1 Covid-19 diwajibkan menjalani tes PCR sebelum mudik
Sebagai informasi, Pemerintah terus menggalakkan pemberian vaksin dosis ketiga atau booster kepada masyarakat demi memperkuat efek vaksinasi yang telah diberikan sebelumnya.