TERBARU: Ini Biaya Iuran BPJS Kesehatan Tiap Bulan 2022 yang Jadi Syarat Wajib Layanan Urus SIM, STNK, SKCK

- 28 Februari 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi iuran BPJS Kesehatan terbaru 2022 yang jadi syarat urus SIM, STNK, dan SKCK.
Ilustrasi iuran BPJS Kesehatan terbaru 2022 yang jadi syarat urus SIM, STNK, dan SKCK. /Instagram/@bpjskesehatan_ri

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kartu kesehatan nasional BPJS Kesehatan kini jadi syarat wajib dalam mengurus SIM, STNK, dan SKCK. Berapakah biaya iuran BPJS Kesehatan setiap bulan pada 2022 yang harus dibayar masyarakat pemegang kartu BPJS?

Aturan terbaru mengenai kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib dalam mengurus beberapa layanan publik ini adalah berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022, tentang optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.

Adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ini membuat masyarakat yang tidak terdaftar BPJS kesehatan untuk mendaftar sebagai peserta tetap.

Adapun layanan publik yang mewajibkan punya kartu BPJS Kesehatan dan jadi peserta aktif diantaranya, pembuatan SIM, perpanjangan STNK, jemaah haji dan umrah, jual beli tanah, mengurus izin usaha, SKCK, dan permohonan KUR di Bank milik BUMN.

Lantas bagaimana dengan iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayar masyarakat setiap bulannya?

Baca Juga: HARI TERAKHIR Pendaftaran SNMPTN, Ini Tips dan Cara Memilih Prodi di SNMPTN 2022 agar Tidak Masuk Daftar Hitam

Dilansir seputarlampung.com dari laman bpjskesehatan.go.id pada 28 Februari 2022, biaya iuran harus dibayarkan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut.

1. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh pemerintah.

2. Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta.

3. Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% (lima persen) dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan: 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta.

4. Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Baca Juga: Jadwal RCTI Hari Ini, Senin, 28 Februari 2022: Ada Layangan Putus, Aku Bukan Wanita Pilihan dan Ikatan Cinta

5. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:

- Sebesar Rp42.000 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp25.500. Sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.

- Sebesar Rp100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

Baca Juga: INFO PENTING: Pekerja yang di-PHK Bisa Dapat Bantuan hingga Rp10,5 Juta dari JKP BPJS Ketenagakerjaan 2022

- Sebesar Rp150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

6. Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.

7. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan

Demikian biaya iuran BPJS Kesehatan 2022 yang harus dikeluarkan tiap bulan oleh masyarakat pemegang kartu BPJS Kesehatan yang jadi syarat urus beberapa layanan public seperti SIM, STNK, dan KCK.***

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x