Benarkah Jika Lebih dari 6 Bulan Belum Vaksin ke-2, Maka Harus Mengulang Dosis Pertama?

- 16 Februari 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi vaksinasi.
Ilustrasi vaksinasi. /TheDigitalArtis/Pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM – Penyebaran virus covid-19 di Indonesia belum usai, bahkan ditemukan varian baru termasuk Omicron.

Pemerintah Indonesia saat ini sedang giat mengkampanyekan seluruh rakyat untuk melakukan vaksin, baik yang pertama, kedua dan bahkan booster.

Melihat angka kasus paparan yang masih terus meningkat, khususnya saat ini varian covid-19 yaitu Omicron, akhirnya pemerintah kembali melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) disejumlah daerah yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Kenapa Pilihan Prodi Tidak Muncul saat Daftar SNMPTN 2022? Ini Solusi dan Info Penting dari LTMPT Kemdikbud

Lalu apa manfaat vaksin?

Untuk melawan hoax yang beredar di sosial media, pemerintah memberikan edukasi dengan memberikan empat manfaat dari vaksinasi Covid-19 melalui situs – situs resmi pemerintah. Berikut diantaranya :

1. Merangsang sistem kekebalan tubuh

Vaksin yang terdiri dari berbagai produk biologi dan bagian dari virus yang sudah dilemahkan yang disuntikkan ke dalam manusia, akan merangsang timbulnya imun atau daya tahan tubuh seseorang.

2. Mengurangi resiko penularan

Tubuh seseorang yang telah disuntikkan vaksin, akan merangsang antibodi untuk belajar dan mengenali virus yang telah dilemahkan tersebut. Dengan demikian, tubuh akan mengenai virus dan mengurang risiko terpapar.

Baca Juga: Apakah Son Ye Jin Hamil? Agensi Menanggapi Rumor yang Beredar setelah Hyun Bin Mengumumkan Pernikahannya

3. Mengurangi dampak berat dari virus

Dengan kondisi kekebalan tubuh yang telah mengenali virus, maka jika sistem imun seseorang kalah dan kemudian terpapar, maka dampak atau gejala dari virus tersebut akan mengalami pelemahan.

4. Mencapai Herd Imunity

Semakin banyak individu yang melakukan vaksin di sebuah daerah atau negara, maka Herd Immunity akan tercapai, sehingga meminimalisir risiko paparan dan mutasi dari virus Covid-19

Dilansir SeputarLampung.com dari laman instagram pemprov.lampung yang tayang pada 16 Februari 2022 berikut informasi mengenai seseorang yang belum dapat dosis ke 2 lebih dari 6 bulan, maka vaksinasi covid-19 harus diulang, yakni :

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI menerbitkan surat nomor SR.02.06/II/921/2022 yang ditandatangani oleh Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS tentang Pemberian Vaksinasi COVID-19 bagi Sasaran yang Drop Out.

Surat tersebut berisi pernyataan terkait vaksinasi COVID-19 bagi sasaran yang belum mendapatkan vaksin dosis ke-2 (sasaran drop out).

Baca Juga: Suhu mencapai 9 derajat Celcius di Malam Hari, inilah Kota Terdingin yang Berada di Indonesia

Poin penting dalam surat tersebut adalah jika belum vaksin ke-2 kurang dari 6 bulan, maka diberikan vaksin ke-2 dengan platform yang berbeda sesuai ketersediaan masing-masing daerah.

Sementara itu, jika belum vaksin ke-2 lebih dari 6 bulan, maka vaksinasi primer harus diulang, dan vaksinasinya dapat menggunakan platform yang berbeda dari vaksin semula.

Perlu diketahui juga bahwa vaksin Sinovac didistribusikan dengan jumlah terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka sasaran drop out dapat menggunakan vaksin dengan platform berbeda yang tersedia untuk melengkapi dosis keduanya dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa ED terdekat.

Sumber : Instagram pemprov.lampung

Foto ; TheDigitalArtis/Pixabay - https://pixabay.com/id/illustrations/vaksinasi-coronavirus-virus-corona-4833616/

Deskripsi : Ilustras suntik vaksin./ TheDigitalArtis/Pixabay

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Instagram Pemprov Lampung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah