UPDATE: PPKM Wilayah Jawa Bali Diperpanjang Hingga 21 Februari 2022, Simak Syarat Perjalanan Laut, Udara, dan

- 16 Februari 2022, 16:45 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /geralt/Pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM – PPKM Wilayah Jawa Bali diperpanjang hingga 21 Februari 2022 setelah sebelumnya ditetapkan mulai pada 8 Februari 2022 hingga 14 Februari 2022.

Keputusan tersebut dikeluarkan Menteri Dalam Negeri yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022 pada 14 Februari 2022 lalu, bahwa PPKM wilayah Jawa Bali. 

Hal ini disebabkan karena kasus positif Covid-19 semakin meningkat, berdasarkan data dari Kementrian Kesehatan RI pada 15 Februari 2022 lalu, tercatat bertambah 57.049 kasus positif yang terkonfirmasi Covid-19.

Baca Juga: Inilah Bacaan Doa Sebelum dan Sesudah Wudhu, Tulisan Arab, Latin, Terjemahan Indonesia, serta Keutamaannya

Bagi yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi laut, udara, atau darat perlu diperhatikan syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi, berikut syarat dan ketentuannya:

1. Wilayah PPKM Level 3

· Transportasi umum, angkutan massal, taksi, dan kendaraan sewa atau rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70%.

· Untuk pesawat terbang kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Meninggal karena Covid-19, Ini Riwayat Penyakit yang Diderita Dorce Gamalama

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: covid19. go id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah